Kasus Pembunuhan Perempuan Kaos Barbie Berkembang Pada Perkara Lain, Tersangka Bertambah 5 Orang Lagi

Kasus pembunuhan perempuan kaos barbie, pencurian mobil, polres tasikmalaya kota
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Saputra menunjukkan barang bukti dalam ekspos kasus pembunuhan yang berkembang pada perkara pencurian dalam ekspos di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (3/12/2024)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus penemuan jenazah perempuan berkaos barbie di Kawalu berkembang pada kasus pencurian. SK (39) sebagai tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis dengan penambahan tersangka sebanyak 4 orang.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono yang menjelaskan bahwa pada kasus pembunuhan tersebut, pelaku membawa mobil korban. Kendaraan roda empat jenis Ertiga tersebut dia bawa dan kemudian dijual. “Setelah korban meninggal, mobilnya dijual tersangka kepada orang lain,” ungkapnya.

Dengan begitu, polisi menjerat SK dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 jo pasal 338 tentang pembunuhan ditambah pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga:Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Suara, Viman-Diky Jadi Pemenang di Pilkada Kota Tasikmalaya1 Orang Dewasa dan 4 Anak Diamankan, Terkait Kasus Pembacokan di Tasikmalaya

Dari kasus pencurian yang dilakukan SK, polisi mengamankan 4 tersangka lain yakni HK, Ig, AY. DR dan JP. Mereka secara estafet membeli dan menjual mobil Ertiga yang dicuri SK. “Terhadap mereka kita kenakan pasal 480 (penadah), dan tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari penemuan jenazah perempuan tanpa identitas di Gunung Putri Kecamatan kawalu pada Minggu 17 November 2024. Hasil penyelidikan, diketahui korban bernama Paryatun (49) warga asal Sleman Yogyakarta.

Polisi mengungkap bahwa SK dan Paryatun memang punya kedekatan. Sebelum kejadian SK datang bersama anak-anaknya ke rumah korban untuk bertemu.

Pada Minggu (17/11/2024) dini hari SK dan Paryatun bertengkar di mana akhirnya pelaku mencekik korban selama kurang lebih 2 menit. Dianggap sudah meninggal korban lalu diangkat ke dalam mobil milik korban dan ditempatkan di jok barisan tengah lalu ditutupi selimut.

SK juga membangunkan dua anaknya dan 1 anak Paryatun dan membawanya ke mobil. Dari situ SK membawa korban yang dianggap sudah meninggal menuju Tasikmalaya.

Setelah melewati wilayah kebumen, SK mendengar suara ngorok atau dengkuran dari korban. Dia pun menghentikan mobil lalu mencekik kembali korban sampai meninggal dunia.

Setelah itu, jenazah korban dibuang di Gunung Putri Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya pada 18 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Sampai akhirnya warga dikejutkan dengan penemuan jenazah di kawasan sepi itu.

Baca Juga:Gen Z Ajak Anak Muda Untuk Ikut Resah Masalah Sampah di Kota TasikmalayaCerita Pendaki Jarambah QC Tasikmalaya 20 Hari di Gunung Balease

SK yang terus melakukan pelarian pasca menghilangkan nyawa Paryatun pada akhirnya ditangkap di wilayah Nagreg Kabupaten Bandung. (rangga jatnika)

0 Komentar