Bahas Pencemaran Lingkungan Secara Senyap, Dewan-DLH Beri Kesimpulan!

pertemuan DLH dan Komisi III DPRD soal pencemaran
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deni Diyana mengikuti pertemuan dengan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya mengenai pencemaran lingkungan di pemukiman warga sekitar TPA Ciangir, Selasa (3/12/2024). (IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya akhirnya membahas persoalan pencemaran lingkungan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya pada Selasa (3/12/24).

Meski terkesan berat hati untuk membahasnya, para wakil rakyat dan dinas terkait akhirnya menyimpulkan jika penanganan pencemaran lingkungan baru akan serius dilakukan pada tahun 2025.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, menjelaskan bahwa Dinas LH dalam laporannya sudah berupaya menangani pencemaran lingkungan yang berdampak kepada warga di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari.

Baca Juga:7 Aplikasi Berbasis AI yang Cocok untuk Edit Video dengan Cepat dan MudahUBK Tasikmalaya Edukasi Remaja tentang Pencegahan Kanker Serviks

Anang menerangkan bahwa kajian penanganan pencemaran sudah dilakukan melalui konsultan teknis dengan fokus penanganan pada tahun 2025.

“Anggarannya sekitar 2,5 Miliar untuk penanganan itu (pencemaran) dan akan fokus kepada IPAL. Karena limbah yang harus ditangani itu lewat IPAL,” ujarnya kepada Radar, Selasa 3 Desember 2024.

Saat ini, kata politisi Partai Demokrat itu, Pemerintah Kota Tasikmalaya disebutnya telah bertanggungjawab, melalui kompensasi materil berupa uang kepada pemilik 103 kolam ikan yang sebulan lalu terdampak pencemaran.

“Untuk penanganan bulan ini, sudah dilakukan upaya penggantian rugi dan sudah bermusyawarah dengan masyarakat dengan kesepakatan 3 poin,” ungkapnya.

Sebagai komisi yang menangani masalah lingkungan hidup, Anang menyebutkan tidak berwenang membahas soal perizinan pabrik daur ulang plastik. Pada pertemuan hari itu pun, terangnya tidak sedikitpun menyenggol soal izin pabrik tersebut.

“Kalau urusan pabrik itu sudah bukan kewenangan daerah. Tapi untuk dengan dinas dan DPRD berkomunikasi, baiknya bermusyawarah agar tidak terjadi pencemaran itu,” sebutnya.

Sementara itu, soal pengujian sampel air yang tercemar juga luput dalam pembahasan antara Komisi III dan Dinas LH tersebut. Anang mengaku, uji tersebut mungkin sudah dilakukan oleh Dinas LH.

Baca Juga:Kerjasama DJPK dan LPPM Unsil, BUMDes Goes to Campus Dorong Kemajuan Ekonomi DesaSurat Terbuka Nurhayati untuk Warga Kota Tasikmalaya Pasca Pelaksanaan Pilkada 2024, Baca Yuk!

Namun karena keterbatasan anggaran di pemerintah daerah, ia memaklumi jika upaya yang dilakukan Dinas LH belum maksimal.

“Sudah dilakukan, karena alatnya baru ada satu. Tapi hasilnya belum ada terdeteksi karena alatnya terbatas. Tapi dari teknis itu terus dikaji,” katanya.

Meski tidak membahas soal pengujian sampel air ataupun kesimpulan penyebab pencemaran, Anang mempresentasikan bahwa kemungkinan berasal dari TPA Ciangir dan Pabrik Daur Ulang Plastik.

0 Komentar