1 Orang Dewasa dan 4 Anak Diamankan, Terkait Kasus Pembacokan di Tasikmalaya

Pembacokan jalan sl tobing, polres tasikmalaya kota,
1 orang dewasa dan 4 anak diamankan Polres Tasikmalaya Kota terkait kasus dugaan pembacokan di Jalan SL Tobing yang terjadi pada 17 November 2024.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polres Tasikmalaya Kota mengamankan 5 orang pelaku dalam kasus pembacokan di Jalan SL Tobing yang terjadi pada 17 November 2024. Mereka adalah 1 dewasa dan 4 orang anak di bawah umur.

Hal itu merupakan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota yang mendapatkan titik terang mengenai kasus tersebut. Di mana polisi sudah mengamankan para pelaku yang terlibat pada kasus pembacokan tersebut.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasi Humas Ipda Jajang Kuriawan menerangkan bahwa penyidik mengamankan dan memeriksa sejumlah orang dari kasus tersebut pada Minggu 1 Desember 2024. Hasil pemeriksaan, 5 orang dinilai terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka. “1 pelaku dewasa dan 4 anak,” ungkapnya kepada Radar, Senin (2/11/2024).

Baca Juga:Gen Z Ajak Anak Muda Untuk Ikut Resah Masalah Sampah di Kota TasikmalayaCerita Pendaki Jarambah QC Tasikmalaya 20 Hari di Gunung Balease

Meskipun beberapa pelaku masih di bawah umur, hal itu tidak berarti proses hukum tidak berjalan. Bahkan kelimanya dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut. “Yang dewasa ditahan di Polres, untuk 4 lagi di tahanan khusus anak,” terangnya.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku pembacokan merupakan salah satu dari anak yang ditahan. Untuk 4 pelaku lain termasuk yang sudah dewasa, mereka melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra menerangkan bahwa awalnya pihaknya mengamankan 7 orang. Namun dua di antaranya dinilai tidak terlibat sehingga hanya dijadikan saksi. “Jadi yang kita tahan itu yang mukul, yang bacok itu,” katanya.

Untuk senjata tajam yang digunakan salah satu pelaku yakni jenis celurit. Di mana barang tersebut sudah berhasil diamankan oleh polisi saat melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Untuk pelaku anak, dijelaskan rata-rata masih berstatus pelajar namun satu dari mereka sudah putus sekolah. Dugaan sementara, aksi penganiayaan dan pembacokan tersebut dipicu karena pelaku sebelumnya mengonsumsi minuman keras (miras). “Aksi ini dilakukan akibat pengaruh minuman keras jenis ciu,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, MT (27) warga Kampung Sangkali, Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, menjadi korban penganiayaan. Dia mengalami luka bacok di punggung dan lengan setelah diserang oleh segerombolan pengendara motor di Jalan SL Tobing, Sambongpari pada Minggu dini hari 17 November 2024.(rangga jatnika)

0 Komentar