TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Wahyudin Iwang, mengatakan Pemerintah Kota Tasikmalaya telah abai dalam mencegah pencemaran lingkungan terjadi di pemukiman warga.
Diantaranya abai dalam mengawasi fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
“Jika dalam hal IPAL tidak berfungsi maka hal tersebut adalah salah bentuk pengabaian terhadap tupoksi pemerintah salah satunya DLH tidak menjalankan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap IPAL tersebut,” kata Iwang kepada Radar, Rabu 20 November 2024.
Baca Juga:Gebyar Mewarnai dan Pentas Seni Wadahi Kreativitas Anak, Siswa RA Kawalu Unjuk BakatIni Pesan Mendalam Ketua KPU Kota Tasikmalaya Bagi Pasangan Calon!
Pemeliharaan IPAL di TPA sangat penting untuk memastikan sistem berjalan dengan baik, mencegah kerusakan, dan menjaga agar proses pengolahan air limbah tetap efisien.
Kondisi IPAL di TPA Ciangir terungkap usai diduga menjadi penyebab pencemaran lingkungan di Kelurahan Mugarsari, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, sejak sebulan lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya, Deni Diyana mengakui bahwa kajian yang digunakan IPAL di TPA masih mengandalkan hasil pada 2013 lalu. Sehingga kini, pihaknya mendatangkan konsultan dari Bandung untuk mengkaji ulang.
“Memang di TPA Ciangir ada instalasi pengolahan air limbah ya, dan memang mengalami penurunan fungsi karena banyak faktor. Ada penambahan volume sampah, sehingga bebannya terlalu tinggi. Kami dari DLH tentunya yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan itu ya akan melakukan berbagai upaya sehingga tidak terjadi dampak lingkungan dari adanya IPAL ini,” terang Deni saat ditemui usai berdiskusi dengan warga, akhir Oktober lalu.
Iwang menyebut bahwa ungkapan tersebut, tidak sepatutnya dikatakan Kepala Dinas LH. Sebab pemeliharaan IPAL bersifat wajib.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika IPAL tidak dijalankan dengan baik,akan berdampak terhadap turunnya kualitas air sungai. Sikap ini menurutnya juga melanggar peraturan yang berlaku.
“Jika benar terjadi seperti itu maka hal tersebut adalah bentuk pelanggaran sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH). Fungsi pengelolaan dan perlindungan nya telah diabaikan oleh pemerintah,” jelasnya.
Baca Juga:Herdiat-Yana Targetkan Pertumbuhan Ekonomi di Atas 7 Persen dan Bakal Wujudkan ASN Bebas KorupsiWujudkan Masyarakat Peduli KB, Dosen UBK Gelar Pengabdian kepada Masyarakat
Selain berdampak terhadap kualitas air, karena tercemar, hal tersebut menurutnya juga akan berdampak terhadap kualitas hidup masyarakat lokal yang selama ini memanfaatkan air tersebut.