Respons dari pihak Dinas PUTR maupun pemerintah daerah atas kritik ini sangat dinantikan oleh berbagai pihak yang peduli pada tata kelola lingkungan dan kebijakan publik yang berkeadilan.
“Pelanggaran tetaplah pelanggaran, jangan sampai pelangaran dimaklumi tetapi dengan dalih kejar target. Nanti setiap orang bisa melanggar aturan dong, kalau yang penting bayar. Kebijakan yang tidak bijak,” jelas Nandang.
“PUTR ini jangan memberikan ruang dengan dalih untuk meningkatkan PBG. Berapa sih dari PBG? Masih gedean dari pendapatan yang lain, yang sekarang sudah jadi beban masyarakat,” imbuhnya.
Baca Juga:UBK Tasikmalaya Edukasi Remaja tentang Pencegahan Kanker ServiksKerjasama DJPK dan LPPM Unsil, BUMDes Goes to Campus Dorong Kemajuan Ekonomi Desa
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, retribusi PBG tahun 2024 sebelumnya berada di DPMPTSP sebesar Rp. 4.650.000.000 , pada triwulan 2 dialihkan ke Dinas PUTR.
Sampai dengan tanggal 21 November 2024 telah mencapai 74,17%. Adapun perhitungan retribusi PBG melalui sistem, faktor-faktor yang memengaruhi perhitungan retribusi di antaranya kompleksitas bangunan, luas bangunan, jumlah lantai, fungsi bangunan, lokasi bangunan, kepemilikan (Pemerintah, Pribadi dan atau Badan Usaha) menggunakan koefisien. (Ayu Sabrina)