TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Nyaris satu setengah bulan berlalu, pasca pertamakali pencemaran air di Dusun Sinargalih Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari diungkap ke publik.
Kini, DPRD Kota Tasikmalaya berencana memanggil Dinas Lingkungan Hidup hari ini, Selasa (3/12/2024). Disusul dengan dialog yang juga akan melibatkan pemilik pabrik daur ulang plastik.
Upaya ini disambut positif, setelah warga sejak lama mengharapkan keberpihakan Pemerintah Kota Tasikmalaya terhadap penanganan pencemaran air yang sudah berlangsung berulang kali. Pegiat Perkumpulan Inisiatif, Nandang Suherman, mengingatkan pemerintah tidak boleh pandang bulu dalam menegakkan aturan.
Baca Juga:UBK Tasikmalaya Edukasi Remaja tentang Pencegahan Kanker ServiksKerjasama DJPK dan LPPM Unsil, BUMDes Goes to Campus Dorong Kemajuan Ekonomi Desa
“Kalau memang itu (pabrik daur ulang plastik, red) masuk ke zona hijau dan tidak boleh ada kawasan terbangun. Itu pelanggaran yang semestinya dari awal sebetulnya, karena dari awal tidak mengajukan izin sehingga PU pun tidak tahu. Paling tidak pemerintahan paling bawah tuh yang harus berkomunikasi, melaporkan,” katanya kepada Radar, Senin 2 November 2024.
Dari pertemuan yang akan dilakukan antara Komisi III dan DLH Kota Tasikmalaya hari ini, Nandang berharap tim khusus bisa dibentuk untuk turun langsung ke lapangan. Sebab, meski sudah berlalu lebih dari 30 hari, pemeriksaan terhadap kandungan air tetap dinantikan warga.
Begitupun dengan pemeriksaan pada pabrik daur ulang plastik. Soal perizinan yang belum dimiliki, mestinya, kata Nandang cukup menyadarkan pemerintah bahwa pelanggaran harusnya ditindak.
“Harus diturunkan tim ngecek ke sana. Jangan mentang-mentang yang punya anggota dewan, saya kira anggota dewan, Pak Maftuh, dia taat aturan ya. Kalau tidak taat aturan dia justru harus malu. Jangan sampai jadi kebiasaan, dia harus jadi contoh. Kenapa dia tidak komunikasi dari awal? Dia kan anggota DPRD, dia harus tahu. Dia harus membangun aktivitas usaha yang tidak melanggar. Kalau sekarang gimana? Ya tegakkan aturan. Agar tidak jadi preseden buruk ke depan yang akhirnya jadi kompromi,” jelas Nandang.
Jika sampai hasilnya mengambil ‘win-win solution’ seperti yang dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Hilman Wiranata Msi, menurut Nandang hal itu sama saja dengan berkompromi.