CIAMIS, RADARTASIK.ID – Hingga awal Desember 2024, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis untuk tahun depan belum ditetapkan, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Penyebabnya, menurut Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Wati Kuswatini, adalah belum adanya regulasi dari pemerintah pusat maupun surat arahan dari Provinsi Jawa Barat.
“Saat ini masih belum ada regulasi Permenaker Upah dan surat dari Provinsi Jawa Barat soal aturan UMK 2025. Baru nanti setelah ada, kita mengadakan rapat pleno Depekab,” ujar Wati kepada Radartasik.id, Minggu 1 Desember 2024.
Baca Juga:Surat Terbuka Nurhayati untuk Warga Kota Tasikmalaya Pasca Pelaksanaan Pilkada 2024, Baca Yuk!Nyoblos di TPS 10 Nagrog, Cawawalkot Tasikmalaya H Muslim Masih Optimis Masyarakat Ingin Pemimpin Perempuan
Proses penetapan UMK di Kabupaten Ciamis harus melalui Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Ciamis.
Namun, Depekab telah melakukan pra-pembahasan perumusan UMK pada Oktober lalu dengan melibatkan unsur-unsur terkait, termasuk BPS Kabupaten Ciamis, Dinas Tenaga Kerja, Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.
“Kita sedang menunggunya untuk dasar perumusan UMK Ciamis 2025. Akan tetapi Depekab Ciamis sudah melakukan rapat pra pembahasan perumusan UMK 2025 pada Oktober lalu,” tambah Wati.
Mengenai dampak kenaikan UMP sebesar 6,5 persen yang ditetapkan Presiden Prabowo, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis menyatakan bahwa penerimaan atau keberatan dari pengusaha dan pekerja baru akan diketahui setelah rapat pleno Depekab.
“Soal adanya kenaikan upah sebesar 6,5 persen yang disampaikan presiden, apakah berat dan tidaknya kita nanti hasil rapat pleno Depekab. Karena nantinya usulan UMK 2025 bakal dibahas bersama, seperti unsur pemerintah daerah, Apindo dari organisasi perusahaan, SPSI dari organisasi pekerja atau buruh dan akademisi,” jelasnya.
Sebagai perbandingan, UMK Ciamis 2024 ditetapkan pada 30 November 2023 oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, dengan nominal Rp 2.089.464 per Januari 2024.
Angka ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi Depekab Ciamis yang juga telah disetujui oleh Bupati Ciamis.
Baca Juga:Minta Doa Sang Ibu Hingga Gelar Pengajian di Rumah, Ivan Dicksan Optimis Menangi Pilwalkot TasikmalayaGercepnya DPRD Kota Tasikmalaya Soal Urusan Pemkot, Lemahnya Soal Pencemaran di Masyarakat!
“Hasilnya setelah keputusan penetapan UMK diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK 2024 yaitu Rp 2.089.464 per Januari 2024,” kata Wati.
Dengan situasi saat ini, proses penetapan UMK Ciamis 2025 masih menunggu regulasi dan arahan resmi dari pusat dan Provinsi Jawa Barat. (Fatkhur Rizqi)