CIAMIS, RADARTASIK.ID – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Ciamis meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mengoreksi status Kabupaten Ciamis yang dinyatakan sebagai zona merah terorisme dan menempati peringkat ketiga di Jawa Barat.
Sekretaris FKUB Ciamis, Dr. Sumadi M.Ag, menegaskan bahwa masyarakat Ciamis sangat menjunjung tinggi nilai kebersamaan, kerukunan, dan harmoni, serta patuh terhadap nilai-nilai keagamaan. “Jadi perlunya BNPT mohon untuk mengoreksi bahwa Ciamis adalah zona merah terorisme,” ujarnya pada Minggu 1 Desember 2024.
Sumadi mempertanyakan standar yang digunakan BNPT dalam menentukan kategori zona merah terorisme. Menurutnya, penilaian tersebut tidak mencerminkan kondisi di Ciamis yang dikenal sebagai daerah plural dan damai.
Baca Juga:Surat Terbuka Nurhayati untuk Warga Kota Tasikmalaya Pasca Pelaksanaan Pilkada 2024, Baca Yuk!Nyoblos di TPS 10 Nagrog, Cawawalkot Tasikmalaya H Muslim Masih Optimis Masyarakat Ingin Pemimpin Perempuan
“Saya tidak tahu standar apa yang digunakan BNPT menilai Ciamis zona merah terorisme. Tetapi ini benar, BNPT seperti itu, terlalu naif dan penilaian yang bias,” katanya.
Sejak berdirinya FKUB Ciamis pada 2007, Sumadi menyatakan belum pernah ada fakta yang menunjukkan tindak terorisme di daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa 99% penduduk Ciamis adalah penganut agama Islam yang selalu melindungi kaum minoritas.
“Tidak pernah dalam sejarahnya Ciamis, masyarakatnya melakukan tindakan terorisme di Kabupaten Ciamis,” tegasnya.
Sumadi juga menyebutkan bahwa FKUB Ciamis sering menjadi teladan dalam kerukunan umat beragama di tingkat nasional.
“Praktek-praktek kerukunan di Ciamis, Ciamis yang manis, manjang manisna, sawargi salawasna telah mendarah daging di masyarakat Ciamis,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika ada individu asal Ciamis yang melakukan tindak terorisme di luar daerah, tindakan tersebut tidak seharusnya dijadikan dasar penilaian untuk seluruh kabupaten.
“Jadi jangan karena kartu identitasnya orang Ciamis tetapi hidup bermasyarakatnya di luar Ciamis kemudian melakukan tindakan teroris, maka kemudian menjadi alat penilaian Ciamis sebagai zona merah terorisme,” jelasnya.
Baca Juga:Minta Doa Sang Ibu Hingga Gelar Pengajian di Rumah, Ivan Dicksan Optimis Menangi Pilwalkot TasikmalayaGercepnya DPRD Kota Tasikmalaya Soal Urusan Pemkot, Lemahnya Soal Pencemaran di Masyarakat!
Sumadi menilai penetapan status zona merah terorisme ini kontraproduktif dengan realitas di Ciamis. Ia bahkan menyarankan BNPT untuk tinggal sementara di Ciamis guna memahami kehidupan masyarakat yang harmonis di sana.
“Saya menyarankan BNPT tinggal dan bermasyarakat di Kabupaten Ciamis. Tentunya biar merasakan dan melihat sendiri nilai tersebut dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.