Mengenai hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri menerangkan laporan pelanggaran termasuk money politik harus memenuhi syarat formil dan materil. Untuk formilnya, harus ada kejelasan nama terlapor, waktu kejadian, tempat kejadian dengan data yang jelas. “Itu yang menjadi syarat formil,” katanya.
Lalu secara materil, yakni harus ada saksi dengan jumlah minimal 2 orang untuk mengurai kejadiannya. Bahkan akan lebih kuat lagi jika terdapat bukti penunjang. “Seperti foto, video itu bisa dilampirkan,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya Kantor Bawaslu juga digeruduk massa pada Kamis dan Jumat (28-29/11/2024). Persoalan yang dibawa relatif sama yakni indikasi peanggaran khususnya praktik money politic serta kinerja Bawaslu dalam menanganinya.(rangga jatnika)