BANJAR, RADARTASIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar menyampaikan hasil penelusuran terkait beredarnya video dugaan pelanggaran Pilkada 26 November 2024 lalu.
Koordiv Centra Gakkumdu Bawaslu Kota Banjar Solehan menyebut, hasil penelusuran terkait informasi video yang beredar itu tidak memenuhi unsur.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan verifikasi hasil penelusuran di lapangan menunjukkan dugaan tersebut tidak memenuhi unsur dan bukti yang cukup,” ucapnya, Minggu 1 Desember 2024 saat press release.
Baca Juga:6 Guru di Kota Banjar Promosi Jadi Kepala Sekolah, 2 Lainnya DimutasiTetap Jaga Kondusivitas Kota Banjar Usai Pemungutan Suara Pilkada
Tim Gakkumdu Bawaslu Kota Banjar tidak dapat melakukan tindak lanjut dari hasil penelusuran tersebut. Karena hasilnya tidak substansial dan fakta.
Hal tersebut berdasarkan analisis dan proses pemeriksaan. Sebab diketahui video dugaan pelanggaran dibuat kemungkinan karena iseng.
“Video tersebut dibuat oleh seorang warga berinisial R, cuma karena iseng. Dan tidak ada unsur arah kemana tujuan video dibuat,” jelasnya.
Kasi Pidum Kejari Kota Banjar Gede Maulana menambahkan sudah melakukan langkah-langkah sebelum melakukan penelusuran dengan menentukan unsur dan pasal yang akan diterapkan.
“Kita bersama tim kroscek ke lapangan, walaupun dibawa ke ranah hukum kita tidak bisa menjerat orang yang disangkakan karena tidak adanya alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Menurutnya, dengan tidak adanya alat bukti yang cukup dan tidak memenuhi unsur sehingga tidak bisa dilanjutkan. (Anto Sugiarto)