13.436 Batang Rokok Ilegal Disita di Kabupaten Ciamis

rokok ilegal di kabupaten ciamis
Petugas mengamankan sejumlah rokok ilegal dari salah satu warung di Ciamis, Jumat 29 November 2024. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Peredaran rokok ilegal masih marak di Kabupaten Ciamis. Dalam operasi gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ciamis bersama Bea Cukai Tasikmalaya dan aparat penegak hukum lainnya pada Oktober-November 2024, sebanyak 683 bungkus atau 13.436 batang rokok ilegal berhasil disita.

Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, mengungkapkan bahwa operasi dilakukan empat kali selama periode tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah untuk memerangi peredaran rokok ilegal.

“Kegiatan operasi rokok ilegal di Kabupaten Ciamis telah dilakukan sebanyak 4 kali sampai dengan bulan November tahun 2024. Dengan diperoleh barang hasil penindakan sebanyak 683 bungkus atau setara dengan 13.436 batang rokok ilegal,” katanya, Jumat 29 November 2024.

Baca Juga:Surat Terbuka Nurhayati untuk Warga Kota Tasikmalaya Pasca Pelaksanaan Pilkada 2024, Baca Yuk!Nyoblos di TPS 10 Nagrog, Cawawalkot Tasikmalaya H Muslim Masih Optimis Masyarakat Ingin Pemimpin Perempuan

Barang bukti yang disita berasal dari beberapa wilayah, yakni Sadananya sebanyak 504 bungkus, Cipaku 66 bungkus, dan Cihaurbeuti 113 bungkus. Seluruh barang hasil penindakan telah diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya.

Menurut Uga, rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar cukai serta mengancam keberlangsungan usaha rokok resmi.

“Oleh karena itu perlu perhatian khusus dari pemerintah untuk menjaga kepentingan masyarakat dari sisi kesehatan dan keberlangsungan para pelaku usaha serta kepentingan negara dari sisi penerimaan negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap peredaran rokok juga menjadi bagian dari upaya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang salah satu targetnya adalah menurunkan prevalensi merokok usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen pada tahun 2024.

“Intinya gempur rokok ilegal ini dalam upaya melindungi kepentingan masyarakat dan kepentingan negara. Tentunya melalui pengawasan dan penindakan di wilayah hukum Kabupaten Ciamis di tahun 2024,” katanya.

Data Ditjen Bea dan Cukai mencatat tingkat peredaran rokok ilegal pada 2023 meningkat menjadi 6,86 persen, menyebabkan kerugian penerimaan negara hingga Rp15,01 triliun. Uga pun mengingatkan produsen dan penjual untuk hanya menjual rokok legal sesuai ketentuan.

“Maka pada kemasan rokok wajib dilekati pita cukai sehingga rokok tersebut dapat dikatakan legal untuk ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai,” tegasnya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar