Konsultasi Publik PT Cigula Bumi Mineral, Kaji Risiko Bencana dan Rencana Reklamasi Pascatambang

pascatambang zeolit
PT Cigula Bumi Mineral melaksanakan konsultasi publik kegiatan rencana pascatambang zeolit dengan berbagai stakeholder di salah satu rumah makan di Kecamatan Karangnunggal, Kamis, 28 November 2024. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – PT Cigula Bumi Mineral menggelar konsultasi publik mengenai rencana kegiatan pascatambang zeolit yang akan dilakukan di Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

Acara ini berlangsung pada Kamis, 28 November 2024, di sebuah rumah makan di Kecamatan Karangnunggal dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), tokoh masyarakat, serta tokoh agama.

Burhan, Direktur PT Cigula Bumi Mineral, menjelaskan bahwa konsultasi publik ini merupakan tahap awal dalam proses perizinan, mengingat izin tambang untuk operasi produksi zeolit masih dalam proses pengajuan.

Baca Juga:Berburu Diskon dengan Tunjukkan Jari Bertinta, Plaza Asia Diserbu PengunjungPilkada 2024 Banyak Gen Z Tidak Nyoblos, Malas Pulang Kampung Pilih Nikmati Liburan

”Salah satu persyaratan untuk izin operasi produksi keluar itu harus ada konsultasi publik. Makanya, dilakukan konsultasi publik untuk mendengarkan saran dan masukan dari warga setempat pascapertambangan,” ujar Burhan saat dihubungi Radartasik.id.

Lebih lanjut, Burhan mengungkapkan bahwa dalam konsultasi ini, pihak perusahaan membahas berbagai hal terkait rencana reklamasi dan pengelolaan lahan pascatambang.

Meski demikian, ia menambahkan bahwa pelaksanaan reklamasi masih memerlukan waktu, karena perusahaan masih menunggu hasil evaluasi dari dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang sedang disusun, serta izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH).

Setelah itu, perusahaan berharap bisa segera memperoleh izin operasi produksi.

Dalam kesempatan tersebut, Burhan juga menegaskan komitmen perusahaan untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Salah satu langkah positif yang sudah dipertimbangkan adalah pembangunan pesantren di lahan seluas 6,2 hektare yang sudah mendapatkan izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat untuk digunakan sebagai lokasi produksi.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Azis Riswandi, menegaskan pentingnya peran BPBD dalam perencanaan pascatambang.

BPBD bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi risiko bencana yang mungkin timbul setelah aktivitas pertambangan selesai, terutama yang berhubungan dengan kerusakan lingkungan seperti longsor atau pencemaran air.

Baca Juga:Telkomsel Jabar Siapkan Jaringan Super Andal untuk Sukseskan Pilkada 2024LDK Al Muta’alim Polbangtan Bogor Raih Juara Nasional di FOKRI GAMES X, Ini Kisah Suksesnya!

Azis menjelaskan bahwa BPBD berfungsi sebagai penghubung antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program pascatambang.

0 Komentar