Kekosongan Kursi Wakil Bupati Ciamis Pascawafatnya Yana D Putra, Siapa Penggantinya Nanti?

hasil pilkada ciamis
hasil quick count Pilkada Ciamis oleh LSI Network Denny JA.
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Wafatnya Calon Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, bukan hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan sahabat, tetapi juga meninggalkan pertanyaan besar tentang siapa yang akan menggantikannya di kursi pemerintahan, sebagai pendamping Herdiat.

Hal ini menjadi sorotan seiring hasil quick count Pilkada 2024 menunjukkan pasangan Herdiat-Yana meraih 89 persen suara atas kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun ini.

Mengenai hal ini, Pengamat Politik Kabupaten Ciamis, Dr Sumadi Mag, menyebut penentuan pengganti almarhum Yana D Putra harus melalui mekanisme khusus, yang melibatkan Bupati terpilih dan partai politik pengusung.

Baca Juga:Surat Terbuka Nurhayati untuk Warga Kota Tasikmalaya Pasca Pelaksanaan Pilkada 2024, Baca Yuk!Nyoblos di TPS 10 Nagrog, Cawawalkot Tasikmalaya H Muslim Masih Optimis Masyarakat Ingin Pemimpin Perempuan

Namun sebelum itu, harus menungu kepastian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlebih dahulu terkait hasil resmi Pilkada. Kemudian calon pengganti itu boleh diusulkan dan harus disetujui oleh DPRD.

“Nah sebelum sampai ke DPRD tentu bahwa penentuan siapa yang akan menggantikan Almarhum Pak Yana, itu mekanismenya tentu ada dua pihak menentukan yaitu Bapak Herdiat dan partai pengusung,” ujarnya pada Kamis (28/11/2024).

Menurut dia, sosok pengganti Yana D Putra haruslah memiliki visi, misi, dan program yang sejalan dengan Herdiat agar pemerintahan berjalan lancar. Selain itu, ia menilai bahwa Herdiat berperan besar dalam menentukan pendamping yang akan memimpin Kabupaten Ciamis untuk periode 2024-2029.

“Dinamis atau tidak (pencarian pengganti Yana D Putra) memang menurut saya, Bapak Herdiat sangat menjadi penentu siapa yang bakal menjadi pendamping memimpin Kabupaten Ciamis untuk masa periode 2024-2029. Karena kelihatannya partai akan sepakat dengan apa yang diputuskan Herdiat,” ungkapnya. “Akan tetapi kita lihat dinamika partai ke depan,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Koalisi Ciamis Maju, Pipin Arip Apilin, turut memberikan tanggapan mengenai hal itu. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses Pilkada serentak. Menurutnya, penentuan pengganti Yana D Putra baru dapat dilakukan setelah KPU menetapkan hasil resmi Pilkada.

“Lalu untuk siapa (nanti) pengganti almarhum Yana D Putra, kita akan mengikuti sesuai undang-undang yang berlaku dan bicara dengan Bupati Ciamis terpilih serta nantinya setelah pendekatan juga,” katanya.

0 Komentar