“Jadi tidak bijak kalo terjadi turunnya kualitas baku mutu air yang dikeluhkan sebagian warga ditimpakan ke keberadaan pabrik daur ulang,” lanjutnya.
Meski sempat dinyatakan berdiri di zona hijau dan tidak memiliki izin PBG dan SLF, Alumni Pascasarjana Lingkungan Hidup Universitas Siliwangi itu, menerangkan bahwa pabrik daur ulang plastik menggunakan konsep industri hijau.
“Pabrik pengeloaan daur ulang plastik itu kategori industri hijau,” sebutnya.
“SLF itu laik fungsi ya? Apakah kebutuhan hari ini sekelas pabrik pengolah limbah plastik itu harus membutuhkan itu? Kan ada ukurannya,” aku Ido.
Baca Juga:Nyoblos di TPS 10 Nagrog, Cawawalkot Tasikmalaya H Muslim Masih Optimis Masyarakat Ingin Pemimpin PerempuanMinta Doa Sang Ibu Hingga Gelar Pengajian di Rumah, Ivan Dicksan Optimis Menangi Pilwalkot Tasikmalaya
Sehingga menurutnya, pencemaran air yang terjadi di lingkungan warga itu bukan berasal dari pabrik daur ulang plastik. Ido menjelaskan semenjak ia menjadi anggota dewan 15 tahun lalu, masalah tersebut sudah sering terjadi seiring adanya Tempat Pembuangan Akhir (TPA). (Ayu Sabrina)