Tak Ada Toleransi, Wakil Ketua DPRD Sebut Pelanggaran Harus Ditindak, Hanya Saja…

Guru dilaporkan ke polisi, menghukum siswa bersalah, pendidikan kota tasikmalaya
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Hilman Wiranata
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan aturan terkait perizinan pabrik.

Wakil Ketua DPRD menegaskan, pabrik-pabrik yang beroperasi tanpa izin yang lengkap, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polemik soal aturan hukum tentang PBG dan SLF sebelumnya diketahui mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga:Nyoblos di TPS 10 Nagrog, Cawawalkot Tasikmalaya H Muslim Masih Optimis Masyarakat Ingin Pemimpin PerempuanMinta Doa Sang Ibu Hingga Gelar Pengajian di Rumah, Ivan Dicksan Optimis Menangi Pilwalkot Tasikmalaya

Aturan itu juga yang dinilai membatasi kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya bertindak.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Hilman Wiranata MSi, mengetahui kondisi tersebut.

Kendati demikian, ia berharap legislatif dan eksekutif bisa membahas solusi untuk masalah pencemaran lingkungan di Tamansari tersebut.

“Itu memang ada aturan yang belum mumpuni untuk kami bersikap. Berkaitan dengan aturan pendirian bangunan di atas zona hijau itu kan. Kita mau bersikap juga memang ada hal-hal yang kita tidak bisa tegas. Kita sedang masuk di rapernda RTRW hari ini,” ungkapnya.

“Pertama kita akan coba koordinasi dengan Komisi ya. Mudah-mudahan pihak eksekutif memberikan proses penyigapan, karena mereka yang mengeluarkan izin terkait pabrik tersebut,” tambahnya.

Ia juga telah mendengar soal kabar bahwa kepemilikan pabrik daur ulang plastik berkaitan dengan anggota Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi Gerindra. Sebagai pimpinan, ia menyebutan ketegasan akan dilakukan.

“Kami akan tetap tegas kalaupun dia melakukan kesalahan dalam hal perizinan, kita akan sikapi. Tapi harus ada kajian juga. Karena dia berdiri di atas zona hijau nanti akan dibahas di rapernda RTRW,” jelas Hilman.

Baca Juga:Gercepnya DPRD Kota Tasikmalaya Soal Urusan Pemkot, Lemahnya Soal Pencemaran di Masyarakat!Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un! GM Mayasari Plaza Satria Anugrah binti Bacharul Berpulang

Sementara itu, Ido Garnida, mantan anggota DPRD Kota Tasikmalaya 3 periode, mengatakan pabrik daur ulang plastik memiliki peran penting dalam mengatasi masalah lingkungan dan pengelolaan limbah plastik.

“Pabrik pengolahan limbah plastik itu harus diproteksi oleh pemerintah. Karena pemerintah diuntungkan,” ujarnya kepada Radar, Selasa (26/11/24).

Menurutnya, keberadaan pabrik daur ulang plastik membantu mengurangi sampah anorganik, seperti limbah plastik yang sebutnya sulit terurai.

“Kalo perlu pabrik pengeloaan daur ulang plastik jangan satu. Karena punya efek ekonomi yang bagus untuk pemberdayaan warga di seputar TPA,” papar Ido.

0 Komentar