TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Berdirinya pabrik daur ulang plastik di RW 7 Kampung Sinargalih Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari ,yang diduga telah membuat pencemaran lingkungan mendapat dukungan dari mantan anggota DPRD Kota Tasikmalaya.
Ya, dukungan tersebut disampaikankan Ido Garnida. Menurutnya pemerintah harus mendukung operasional pabrik-pabrik seperti itu. Meskipun beberapa diantaranya belum memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Pabrik daur ulang plastik memiliki peran penting dalam mengatasi masalah lingkungan dan pengelolaan limbah plastik. Sehingga harus diproteksi oleh pemerintah. Karena pemerintah diuntungkan,” ujarnya kepada Radar, Selasa 26 November 2024.
Baca Juga:Gercepnya DPRD Kota Tasikmalaya Soal Urusan Pemkot, Lemahnya Soal Pencemaran di Masyarakat!Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un! GM Mayasari Plaza Satria Anugrah binti Bacharul Berpulang
Dia mengklaim bahwa keberadaan pabrik daur ulang plastik itu telah membantu mengurangi sampah anorganik, seperti limbah plastik yang disebutnya sulit terurai.
“Kalau perlu pabrik pengeloaan daur ulang plastik jangan satu. Karena punya efek ekonomi yang bagus untuk pemberdayaan warga di seputar TPA,” paparnya.
“Jadi tidak bijak, apabila terjadi turunnya kualitas baku mutu air yang dikeluhkan sebagian warga ditimpakan ke keberadaan pabrik daur ulang,” lanjutnya.
Meski sempat dinyatakan berdiri di zona hijau dan tidak memiliki izin PBG dan SLF, dia menerangkan bahwa pabrik daur ulang plastik menggunakan konsep industri hijau. “Pabrik pengeloaan daur ulang plastik itu kategori industri hijau,” sebutnya.
“SLF itu laik fungsi ya? Apakah kebutuhan hari ini sekelas pabrik pengolah limbah plastik itu harus membutuhkan itu? Kan ada ukurannya,” ujarnya.
Sehingga, kata dia, pencemaran air yang terjadi di lingkungan warga itu bukan berasal dari pabrik daur ulang plastik.
Dia menjelaskan bahwa dirinya pernah menjadi anggota dewan 15 tahun lalu, masalah tersebut sudah sering terjadi seiring adanya Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Baca Juga:Relawan Adang-Gita Ikut Doa dan Istighosah Bersama Yakin di Stadion DadahaPejabat Dimutasi, Anggaran Ikut Pindah
“Terkait dengan polusi air yang dikeluhkan warga saat kemarau, memang itu sudah sejak dari dulu 2003/2004 saat saya di komisi D DPRD Kota Tasik dengan mitra kerja Dinas LH. Di seputar TPA saat musim kemarau kualitas air tanah dikeluhkan warga,” jelasnya.
Sehingga menurutnya tak adil jika menuduh pabrik daur ulang plastik jadi penyebab pencemaran air.