TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Entah karena musim politik atau memang ada kepentingan lain. Tidak biasanya para wakil rakyat di DPRD Kota Tasikmalaya “Gercep” dalam menyikapi persoalan serta dinamika di Kota Resik.
Biasanya pemilik “speaker” masyarakat itu sering “Ajeg Tengah” dalam menyikapi berbagai persoalan. Namun, kali ini berbeda. Begitu responsive, serta ambisius menyikapi fenomena di Pemerintah Kota Tasikmalaya khususnya.
Seperti persoalan bepergiannya para PNS di lingkungan Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, yang bukan merupakan kegiatan piknik dengan ‘modus’ kunjungan kerja. Hal itu Merujuk karena tidak ada kegiatan/program khusus di instansi tersebut yang dihelat ke luar negeri.
Baca Juga:Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un! GM Mayasari Plaza Satria Anugrah binti Bacharul BerpulangRelawan Adang-Gita Ikut Doa dan Istighosah Bersama Yakin di Stadion Dadaha
Para ASN di instansi tersebut mengajukan cuti selama 2 hari yang merupakan hak mereka sebagai pegawai. Biayaan untuk keberangkatan pun, dibayar kocek pribadi masing-masing, tak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Seminggu sebelumnya, kurang lebih sekitar 80- an pejabat plus para camat di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya melaksanakan kunjungan kerja ke Batam dan dilanjut menyeberang ke Singapura yang diinisiasi oleh Bappeda Kota Tasikmalaya.
Diketahui biaya tersebut telah menguras APBD Kota Tasikmalaya sebesar Rp 290 jutaan, untuk biaya perjalanan dinas serta kegiatan yang berlangsung 3 hari 2 malam tersebut.
Namun sikap berbeda ditunjukkan para wakil rakyat di DPRD Kota Tasikmalaya, terkait soal pencemaran lingkungan di wilayah Kecamatan Tamansari yang sudah berlangsung selama sebulan terakhir.
Para wakil rakyat tersebut, terkesan “ogah” membahas lebih jauh. Jangankan untuk membentuk tim panitia khusus (panitia pansus), memanggil dinas terkait yang terlibat untuk sekadar memberikan masukan dan pandangan pun mereka terkesan gugup.
Padahal, pencemaran ini telah memicu kekhawatiran luas karena dampaknya yang mulai dirasakan warga sekitar. Seperti perubahan kualitas air. Meski demikian, hingga kini penyebab pencemaran tersebut masih belum dapat dipastikan.
Ditambah, pencemaran lingkungan yang salah satunya diduga berasal dari pabrik daur ulang di sekitar warga itu diketahui tidak memiliki izin operasional atau izin dari Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Baca Juga:Pejabat Dimutasi, Anggaran Ikut PindahSahabat Muda Ivan-Dede Sebut Publik Jangan Salah Pilih di Pilkada Kota Tasik!
Padahal pabrik tersebut telah berdiri sejak tahun 2021, namun anehnya pabrik itu bisa tetap beroperasi hingga kini.