Seperti disebutkan pada pasal 6 ayat (1), dimana Kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan yang dilimpahkan diantaranya adalah persyaratan dasar perizinan berusaha, perizinan berusaha berbasis resiko, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, dan perizinan non berusaha.
Kemudian di Ayat (2) menyatakan bahwa kewenangan penyelenggara terhadap persyaratan dasar izin berusaha meliputi dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, PBG dan SLF.
Kemudian pada Pasal 8 Ayat (1), dimana berdasarkan pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), penyelenggaraan pelayanan dokumen persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi penyediaan informasi berkaitan dengan proses dan persyaratan pelayanan persyaratan dasar perizinan berusaha,
Baca Juga:Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un! GM Mayasari Plaza Satria Anugrah binti Bacharul BerpulangRelawan Adang-Gita Ikut Doa dan Istighosah Bersama Yakin di Stadion Dadaha
pengoordinasian pemantauan pemenuhan dokumen persyaratan atau rekomendasi teknis oleh Perangkat Daerah teknis, pengesahan persetujuan bangunan gedung yang telah memenuhi standar teknis sesuai surat pernyataan pemenuhan standar teknis dari Kepala Perangkat Daerah terkait, pembekuan persetujuan bangunan gedung yang melanggar ketentuan standar teknis sesuai rekomendasi dari kepala perangkat daerah terkait, penandatanganan persetujuan lingkungan yang telah memenuhi standar teknis sesuai surat pernyataan pemenuhan standar teknis dari kepala perangkat daerah terkait.
Sementara pada Ayat (2) termaktub bahwa: berdasarkan pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko serta perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, meliputi fasilitasi akses bagi pemohon perizinan untuk menggunakan sistem OSS, penyediaan informasi berkaitan dengan proses dan persyaratan perizinan, pengoordinasian pemantauan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha, pengoordinasian pemantauan verifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha oleh perangkat daerah teknis, fasilitasi pencetakan dokumen perizinan berusaha, dan pengusulan pencabutan dan/atau pembatalan Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. (Ayu Sabrina)