Soal Pabrik Daur Ulang Plastik, Pemkot Tasikmalaya Tak Berkutik Karena Hal Ini

pabrik daur ulang plastik
Pabrik daur ulang plastik bekas di Tamansari. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

Peraturan tersebut menyatakan bahwa kewenangan terkait dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta PBG dan SLF, kini berada di bawah pengelolaan DPMPTSP.

Lebih lanjut, dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Wali Kota tersebut, dijelaskan bahwa kewenangan penyelenggaraan pelayanan dokumen persyaratan dasar perizinan berusaha mencakup penyediaan informasi terkait proses dan persyaratan, serta pengoordinasian pemantauan pemenuhan dokumen dan rekomendasi teknis dari perangkat daerah yang bersangkutan.

Termasuk juga pengesahan dan pembekuan PBG jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan standar teknis yang berlaku.

Baca Juga:Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un! GM Mayasari Plaza Satria Anugrah binti Bacharul BerpulangRelawan Adang-Gita Ikut Doa dan Istighosah Bersama Yakin di Stadion Dadaha

Meski demikian, beberapa bagian dari peraturan ini masih belum dapat diterapkan secara efektif, karena belum adanya peraturan daerah yang mengatur lebih lanjut pelaksanaan PBG dan SLF.

Hal ini menyebabkan pemerintah daerah kesulitan untuk menindak tegas perusahaan yang diduga melanggar tata ruang dan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya peraturan yang masih belum lengkap dan belum terintegrasi dengan baik, pemerintah Kota Tasikmalaya perlu segera merumuskan regulasi daerah yang lebih jelas dan rinci mengenai PBG dan SLF, agar dapat memberikan dasar hukum yang kuat dalam menindak pelanggaran, termasuk oleh pabrik-pabrik yang beroperasi di luar ketentuan tata ruang. (Ayu Sabrina B)

0 Komentar