TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya tak bisa menindak pabrik daur ulang plastik di tamansari, meski dari sisi tata ruang pendirian pabrik itu telah menyalahi lantaran berdiri di zona hijau.
Dinas-dinas terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), tak berkutik.
Alasannya, Pemerintah Kota Tasikmalaya belum punya peraturan yang mengatur tentang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang merupakan bagian dari turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga:Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un! GM Mayasari Plaza Satria Anugrah binti Bacharul BerpulangRelawan Adang-Gita Ikut Doa dan Istighosah Bersama Yakin di Stadion Dadaha
Penata Perizinan Ahli Madya, Andri Ikbal Maulana, mengatakan bahwa aturan yang ada di daerah soal PBG hanya mengatur tentang retribusinya saja. Tidak lebih dari itu.
“Dasar penerapan untuk PBG/SLF mengacu ke PP 16/2021 satu paket dengan aplikasi SIMBG-nya, jadi penerapan aturan PBG berdasar ke PP tersebut. Yang didahulukan adalah Perda tentang retribusi PBG karena dasar penarikan retribusi,” katanya, Senin 25 November 2024.
Begitupun yang dikatakan Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan MSi, pada Jumat 22 November 2024, bahwa pihaknya keterbatasan menindak karena tak ada regulasi yang jelas untuk menindak perusahaan yang melanggar seperti pabrik daur ulang itu.
“Terkait PBG, Pol-PP belum memiliki kewenangan dalam melaksanakan tindakan. Karena regulasi nya masih merujuk pada Undang -Undang dan peraturan pemerintah, belum dibreakdown ke dalam peraturan daerah,” katanya.
Dinas PUTR juga demikian. Dinas yang dipimpin Hendra Budiman itu pada akhirnya memutuskan untuk memberikan izin proses PBG melalui SIMBG, meski telah menerima pengakuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deni Diyana, bahwa titik lokasi pabrik berada di atas zona hijau.
Sementara itu dalam Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan dari Wali Kota Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya, menyatakan aturan soal kelengkapan izin berikut PBG dan SLF.