TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya menghadapi kendala dalam menindak sebuah pabrik daur ulang plastik yang beroperasi di wilayah Tamansari.
Meskipun pabrik tersebut melanggar ketentuan tata ruang dengan berdiri di zona hijau, pemerintah setempat, termasuk dinas-dinas terkait, tidak dapat mengambil tindakan tegas.
Kendala utama yang dihadapi adalah ketiadaan peraturan daerah yang mengatur secara rinci tentang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang merupakan bagian dari peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga:Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un! GM Mayasari Plaza Satria Anugrah binti Bacharul BerpulangRelawan Adang-Gita Ikut Doa dan Istighosah Bersama Yakin di Stadion Dadaha
Andri Ikbal Maulana, Penata Perizinan Ahli Madya, menjelaskan bahwa peraturan yang berlaku di daerah hanya mengatur soal retribusi PBG dan belum mencakup aspek lainnya.
”Dasar penerapan untuk PBG/SLF mengacu ke PP 16/2021 satu paket dengan aplikasi SIMBG-nya, jadi penerapan aturan PBG berdasar ke PP tersebut. Yang didahulukan adalah Perda tentang retribusi PBG karena dasar penarikan retribusi,” katanya, Senin 25 November 2024.
Ia menambahkan bahwa penerapan aturan PBG/SLF merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, yang menyarankan penerapan aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Meskipun demikian, yang diutamakan dalam aturan ini adalah penarikan retribusi dari PBG.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan, juga menyampaikan keterbatasan pihaknya dalam melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik tersebut.
Menurut Iwan, Satpol PP belum memiliki kewenangan untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan, karena regulasi yang ada masih merujuk pada undang-undang dan peraturan pemerintah yang lebih tinggi, tanpa adanya peraturan daerah yang lebih spesifik.
Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya, yang dipimpin oleh Hendra Budiman, juga menghadapi situasi serupa.
Baca Juga:Pejabat Dimutasi, Anggaran Ikut PindahSahabat Muda Ivan-Dede Sebut Publik Jangan Salah Pilih di Pilkada Kota Tasik!
Meski telah menerima pengakuan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Deni Diyana, bahwa lokasi pabrik tersebut berada di zona hijau, Dinas PUTR tetap melanjutkan proses perizinan PBG melalui aplikasi SIMBG, mengingat belum adanya dasar hukum yang jelas untuk menolak izin tersebut.
Pada sisi lain, dalam Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2023, yang mengatur tentang pelimpahan kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan, telah dijelaskan bahwa beberapa jenis izin, termasuk PBG dan SLF, menjadi bagian dari kewenangan yang dilimpahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya.