Perizinan Pabrik Daur Ulang Plastik di Tamansari Kota Tasikmalaya Masih Belum Jelas

pabrik daur ulang plastik
pabrik daur ulang plastik di tamansari. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pabrik daur ulang plastik di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya terus menjadi sorotan publik. Selain persoalan pencemaran lingkungan yang dihasilkan, keberadaan pabrik ini juga dipertanyakan terkait kejelasan perizinan usahanya.

Romdoni Maftuh, perwakilan pemilik pabrik, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ia juga mengklaim telah mengumpulkan tanda tangan warga sebagai syarat izin lingkungan. Namun, warga sekitar pabrik justru tidak mengetahui proses tersebut dan tidak merasa pernah memberikan tanda tangan untuk mendukung pendirian pabrik tersebut.

Baca Juga:Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un! GM Mayasari Plaza Satria Anugrah binti Bacharul BerpulangRelawan Adang-Gita Ikut Doa dan Istighosah Bersama Yakin di Stadion Dadaha

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya pun mengaku belum memiliki data terkait perizinan pabrik tersebut.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP, Andri Ikbal Maulana, menjelaskan bahwa pihaknya belum memeriksa status izin pabrik karena tidak memiliki informasi tentang pelaku usaha atau nomor NIB perusahaan itu.

“Untuk pengecekan status kami harus memiliki data pelaku usaha atau nomor NIB,” kata Ikbal, Senin 25 November 2024.

Ia menambahkan bahwa penerbitan NIB dilakukan secara otomatis oleh sistem OSS, tanpa perlu verifikasi langsung dari dinas teknis.

NIB dan izin-izin lain yang diterbitkan melalui OSS dianggap sebagai bukti legalitas operasional perusahaan.

Tanpa izin tersebut, perusahaan dianggap tidak sah dan dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan penutupan oleh otoritas terkait.

Ikbal menjelaskan bahwa proses penerbitan izin di OSS didasarkan pada kategori risiko yang telah ditentukan.

Baca Juga:Pejabat Dimutasi, Anggaran Ikut PindahSahabat Muda Ivan-Dede Sebut Publik Jangan Salah Pilih di Pilkada Kota Tasik!

“Kalau OSS, izinnya sesuai dengan kategori risiko. Ada empat kategori: risiko rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, dan tinggi,” jelasnya.

Untuk kategori risiko rendah, sistem OSS secara otomatis menerbitkan NIB tanpa memerlukan verifikasi dari dinas teknis. Sementara itu, kategori risiko menengah-tinggi dan tinggi memerlukan verifikasi sebelum izin diterbitkan.

Terkait pabrik daur ulang plastik ini, Ikbal menyatakan bahwa kebutuhan verifikasi bergantung pada profil risiko perusahaan.

“Kalau risiko rendah, bisa saja keluar NIB tanpa verifikasi dari dinas teknis,” tambahnya.

Namun, hingga saat ini, tidak ada dokumen yang menunjukkan legalitas operasional pabrik tersebut meskipun telah beroperasi selama tiga tahun.

0 Komentar