Penerapan Seragam Dinas ASN di Ciamis Tertunda, Peraturan Bupati Masih Dibahas

seragam dinas
Sejumlah ASN di Kabupaten Ciamis mengikuti rapat koordinasi persiapan Pilkada beberapa hari lalu. (IST)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis belum dapat menerapkan pakaian seragam dinas untuk aparatur sipil negara (ASN) pada akhir tahun 2024 karena peraturan bupati (Perbup) mengenai hal tersebut belum selesai dibahas.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Mohamad Iskandar, menjelaskan bahwa pembahasan Perbup tersebut baru dilakukan dua kali dan masih dalam bentuk draf.

“Perbupnya belum selesai, baru pembahasan baru dua kali, itu pun masih draft-draftnya saja,” kata Iskandar kepada Radar, Senin (25/11/2024).

Baca Juga:Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un! GM Mayasari Plaza Satria Anugrah binti Bacharul BerpulangRelawan Adang-Gita Ikut Doa dan Istighosah Bersama Yakin di Stadion Dadaha

Selain itu, Iskandar mengungkapkan kekhawatiran mengenai kemungkinan perubahan kebijakan dari pemerintah pusat setelah Perbup selesai dibahas. Hal ini berkaitan dengan perubahan yang dapat terjadi pada peraturan seragam, seperti kebijakan seragam hitam putih yang diterapkan pada hari Rabu yang kemungkinan dapat berubah mengikuti kebijakan pusat.

“Takutnya ada perubahan, ketika sudah jadi rubah lagi. Seperti seragam hitam putih pada hari Rabu, akan tetapi itu periodenya Jokowi barangkali di pusatnya merubah lagi,” tambahnya.

Meski demikian, rancangan seragam dinas untuk ASN Kabupaten Ciamis sudah disusun. Rencana seragam mencakup pakaian dinas harian (PDH) untuk Senin, seragam putih dengan celana hitam pada hari Rabu, baju batik motif Ciamis pada Kamis, dan busana Muslim, casual, atau pakaian adat pada Jumat.

“Kalau rencana memakai pakaian sih sudah ada, seperti baju PDH, baju putih celana hitam, baju batik Ciamisan, busana Muslim, casual dan pakaian adat,” jelas Iskandar.

Sebelumnya, penambahan batik Ciamis dalam seragam dinas ASN berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

“Bidang Organisasi sampai pada menyusun aturan Perbup pakaian dinas ASN saja. Itu yang di dalamnya ada penggunaan batik Ciamis pada Kamis,” tambahnya.

Namun, mengenai desain batik Ciamis yang beragam, seperti Ciung Wanara Jalatrang dan lainnya, Iskandar menyebutkan bahwa hal itu tidak dibahas dalam proses penyusunan Perbup, karena bukan menjadi kewenangan Bidang Organisasi.

Baca Juga:Pejabat Dimutasi, Anggaran Ikut PindahSahabat Muda Ivan-Dede Sebut Publik Jangan Salah Pilih di Pilkada Kota Tasik!

“Kita dalam menggodok Perbupnya tidak sampai penyediaan batik Ciamisan, mekanisme penjualan, motifnya, dan harganya,” katanya.

0 Komentar