Berdiri di Zona Hijau, Pabrik Daur Ulang Plastik Diberi Kesempatan Urus Izin PBG dan SLF

pencemaran air
Warga Sinargalih Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari menunjukkan parit yang airnya menghitam setelah diduga tercemar limbah dari TPA Ciangir dan pabrik daur ulang plastik, Rabu 20 November 2024. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya memberikan kesempatan kepada pabrik yang berdiri di atas zona hijau untuk mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Langkah ini diambil sebagai upaya penertiban dan pembinaan, meskipun keberadaan pabrik di zona tersebut melanggar aturan tata ruang yang berlaku.

Hal ini dijelaskan Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, bahwa pihaknya sudah melakukan langkah-langkah responsif ihwal aduan masyarakat atas pabrik tak berizin itu. “Surat Peringatan dari Dinas PUTR sudah dikeluarkan per 14 november,” katanya kepada Radar, Sabtu (23/11/2024).

Hendra menjelaskan bahwa Bidang Tata Ruang dan Pertanahan (TRP) di dinasnya tengah berkoordinasi dengan pemilik pabrik dalam pemenuhan berkas-berkas. Selanjutnya akan dibahas di Forum Penataan Ruang (FPR)

Baca Juga:Relawan Adang-Gita Ikut Doa dan Istighosah Bersama Yakin di Stadion DadahaPejabat Dimutasi, Anggaran Ikut Pindah

“Rabu kemarin (20/11) kami koordinasi ke bid TRP. Pihak pabrik tengah melengkapi berkas-berkas untuk bahan analisa pembahasan di FPR,” ungkap Hendra.

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Wahyudin Iwang menilai bahwa memberikan kesempatan pengurusan izin tanpa penindakan tegas sama saja dengan melegitimasi pelanggaran tata ruang.

“Jika benar terjadi seperti itu maka hal tersebut adalah bentuk pelanggaran sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH). Fungsi pengelolaan dan perlindungannya telah diabaikan oleh pemerintah,” ucapnya.

Warga yang tinggal di sekitar lokasi tersebut juga menyatakan kekhawatirannya. Mereka mengungkapkan bahwa pabrik yang beroperasi diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah ke sungai dan mencemari air.

“Kalau begini terus, kami khawatir air akan tercemar lagi. Pemerintah seharusnya bertindak tegas terhadap pabrik-pabrik yang mungkin jadi penyebabnya,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, nyaris sebulan lalu warga Sinargalih Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari mengeluhkan air Sungai Cipajaran mengalami pencemaran. Mereka mengaku gatal-gatal dan puluhan kilogram ikan mati setelah menggunakan air dari sungai tersebut. Selama ini warga Sinargalih memang masih kerap menggunakan air sungai untuk keperluan mandi, cuci, kakus (MCK).

0 Komentar