Babat APK Pasangan Calon, Bawaslu Ciamis Juga Waspadai Hal Ini Selama Masa Tenang Pilkada

pembersiha APk
petugas membersihkan alat peraga kampanye di sekitar Alun-Alun Ciamis pada Minggi dini hari sekitar pukul 01.00, 24 November 2024. (IST)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Memasuki masa tenang pemilihan kepala daerah yang berlangsung pada tanggal 24-26 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis mulai membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang ada di seluruh wilayah. Pembersihan dimulai pada Minggu (24/11/2024) dini hari dengan membabat APK yang ada di pusat kota.

Pembersihan itu telah menjadi kewajiban penyelenggara untuk menghindari adanya pelanggaran pemasangan APK selama masa tenang berlangsung. “Tim gabungan saat ini sedang berjalan untuk melakukan pembersihan APK dengan waktunya hari ini dari pukul 00.00 sampai 26 November 2024,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin.

Apakah masyarakat bisa turut serta menertibkan APK yang masih terpasang? Bawaslu memperbolehkannya sepanjang masyarakat berkoordinasi dengan penyelenggara pilkada di wilayah masing-masing. Seperti panwascam yang ada di tingkat kecamatan.

Baca Juga:Relawan Adang-Gita Ikut Doa dan Istighosah Bersama Yakin di Stadion DadahaPejabat Dimutasi, Anggaran Ikut Pindah

“Boleh saja masyarakat ikut membersihkan APK yang masih terpasang di masa tenang ini. Akan tetapi lebih baiknya melakukan koordinasi ke Bawaslu atau KPU supaya bisa bersama-sama,”ujarnya.

Selain masalah APK, Bawaslu juga mewaspadai sejumlah potensi pelanggaran lain yang mungkin terjadi. Diantraranya, kegiatan kampanye yang sudah harus berhenti sejak masa tenang dimulai.

“Mau itu kampanye tatap muka, pertemuan terbatas, (sosialisasi) media cetak, media elektronik, media sosial, atau media daring. Pemberitaan dan penayangan iklan pada masa tenang (tidak dibolehkan, red),” terang Jajang.

Bukan hanya potensi pelanggarna kampanye melalui berbagai platform, masa tenang juga harus terbebas dari penyebaran hoaks atau kabar bohong, maupun isu SARA, serta ujaran kebencian. Sebab itu pasangan calon, tim sukses maupun simpatisan atau masyarakat diharapkan memahami apa arti masa tenang Pilkada. Sehingga tidak membuat hal-hal yang mengarah pada pelanggaran.

“Kita juga mewaspadai poltik uang serta adanya intimidasi pemilih pada masa tenang terkait penggunaan hak pilih,” paparnya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar