TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sementara itu, sebuah pabrik di kawasan zona hijau, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya diketahui terus beroperasi meski tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dua dokumen wajib yang menjadi syarat legalitas dan keamanan bangunan.
Kondisi ini memicu kritik tajam dari masyarakat dan akademisi, yang menilai Pemerintah Kota Tasikmalaya kurang tegas dalam menegakkan aturan. Aktivitas pabrik tersebut dianggap melanggar regulasi tata ruang serta berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
Seperti yang dikatakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandung (LBH Bandung), Heri Pramono SH, secara hukum, pabrik yang tidak memiliki PBG dan SLF tidak diperbolehkan beroperasi karena dianggap melanggar regulasi terkait bangunan gedung dan keselamatan operasional.
Baca Juga:Relawan Adang-Gita Ikut Doa dan Istighosah Bersama Yakin di Stadion DadahaPejabat Dimutasi, Anggaran Ikut Pindah
“Tentunya itu harus menjadi kewajiban perusahaan karena bangunan tersebut akan berdampak jika tidak lolos laik fungsi,” kata Heri kepada Radar, Jumat (22/11/24).
Dalam kasus berat, seperti pelanggaran tata ruang atau dampak lingkungan, dapat dikenakan pidana sesuai UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang) dan UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Hingga kini, pihak berwenang belum mengambil tindakan nyata, sementara operasional pabrik terus berjalan tanpa hambatan. Warga mendesak pemerintah untuk segera bertindak guna menegakkan keadilan dan memastikan aturan dijalankan.
“Melihat dari daya dampaknya dulu, bukan dari kepentingan bahwa izinnya itu harus didahulukan. Mengurus izin itu kan sangat gampang, pemerintah yang menilai. Tapi bagaimana menyelamatkan dari dampak buruk terhadap masyarakat. Itu yang harus dihindari,” ujarnya.
“Kalau misal tata ruang itu RTH maka peruntukkannya memang harus, tidak bisa diganggu gugat terhadap bentuk bangunan yang lain,” tegas Heri.(Ayu Sabrina)