PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran sudah memanggil anggota PPS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Dia pun disinyalir melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan sudah melakukan konfirmasi terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan dugaan pelanggaran itu.
Baca Juga:Teror Lempar Batu Membuat Resah Warga di Kota BanjarBalai Benih Ikan Akan Dibangun di Pangandaran, Siap Bantu Pembudidaya
“Hal tersebut sudah dilakukan oleh tim Divisi SDM dan Hukum, mereka melakukan pemanggilan,” katanya kepada wartawan, Jumat 22 November 2024.
Pihaknya masih mendalami kebenaran dugaan pelanggaran kode etik itu sebelum melakukan langkah-langkah berikutnya.
“Kita akan melakukan konfirmasi dengan pengurus ataupun ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI),” ucapnya.
Dalam kasus ini, diduga anggota PPS di Desa Pagerbumi Kecamatan Cigugur melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara pada Pilkada 2024.
Anggota PPS itu diduga kampanye di grup WhatsApp PPDI Kabupaten Pangandaran. Pria berinisial JK itu menyampaikan pesan yang dianggap mengarah dukungan terhadap satu pasangan calon (paslon) Bupati Pangandaran.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pangandaran menyebut adanya dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu pada kasus ini. (Deni Nurdiansah)