Tim Kuasa Hukum Iwan-Dede Dorong Transparansi Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada Kabupaten Tasikmala

kuasa hukum Iwan-Dede
Tim kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, 20 November 2024. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, mengunjungi kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu, 20 November 2024.

Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan transparansi dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Topan Prabowo SH, salah satu kuasa hukum pasangan Iwan-Dede, menyatakan, pihaknya sebelumnya telah melaporkan adanya indikasi ketidaknetralan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:Era Baru Aprindo, Solihin Siap Transformasi Ritel IndonesiaTingkatkan Kompetensi Generasi Muda, Pemdes Cibalanarik Tasik Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Content Creator

Namun, laporan tersebut tidak diregistrasi oleh Bawaslu dengan alasan masih dalam tahap penelusuran.

Topan menekankan bahwa berdasarkan prosedur, setiap laporan maupun temuan yang sedang ditelusuri Bawaslu seharusnya diregistrasi.

Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga laporan utama yang disampaikan, yaitu dugaan ketidaknetralan ASN di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), ketidaknetralan kepala desa beserta perangkatnya di Desa Ciawi di wilayah Tasikmalaya Selatan, serta penerbitan SK rotasi mutasi pejabat ASN oleh calon bupati petahana dalam periode yang dilarang.

”Kami berharap kepada Bawaslu agar menanggapi laporan penanganan pelanggaran pemilu dengan transparan,” ungkap Topan.

Tim kuasa hukum juga mengirimkan surat tembusan kepada sejumlah instansi, termasuk Bawaslu RI, KPU RI, Bawaslu dan KPU Provinsi Jawa Barat, serta institusi penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung.

Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan laporan berjalan sesuai hukum.

Dadi Hartadi SH MH, kuasa hukum lainnya, menyoroti dugaan pelanggaran administratif terkait rotasi mutasi ASN yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Aturan tersebut melarang calon petahana melakukan rotasi mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan calon hingga terpilihnya kepala daerah.

Baca Juga:Cetak Gol Pertamanya untuk Italia, Sandro Tonali: Tim Benar-Benar Percaya Diri dan SantaiDi Lorenzo Ungkap Kunci Keberhasilan Italia, Kebebasan Taktis yang Membingungkan Lawan

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan pada 18 November 2024, mengikuti batas waktu tujuh hari sejak dugaan pelanggaran diketahui.

Oleh karena itu, laporan mereka masih memenuhi ketentuan sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pengawalan terhadap mekanisme penanganan pelanggaran ini sangat penting agar proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nasita Mutiara, belum memberikan tanggapan terkait laporan dan permintaan transparansi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum pasangan Iwan-Dede. (Diki Setiawan)

0 Komentar