Pendapatan Retribusi Sampah Kota Tasikmalaya Baru Capai 35 Persen

sampah di TPA Ciangir
Mobil pengangkut sampah keluar dari TPA Ciangir. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya menghadapi tantangan dalam memenuhi target retribusi sampah pada tahun 2024, dengan realisasi yang baru mencapai 35% dari proyeksi hingga pertengahan November.

Kendala utama meliputi kurangnya partisipasi masyarakat dalam pembayaran retribusi, terbatasnya akses layanan di beberapa wilayah, dan hambatan operasional seperti armada pengangkutan yang tidak memadai. Meski berbagai upaya seperti sosialisasi, hasilnya belum maksimal.

Seperti yang dikatakan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya, Feri Arif Maulana, retribusi sampah sulit mencapai target karena beberapa faktor, yang umumnya melibatkan aspek teknis, administratif, sosial, dan ekonomi.

Baca Juga:Pejabat Dimutasi, Anggaran Ikut PindahSahabat Muda Ivan-Dede Sebut Publik Jangan Salah Pilih di Pilkada Kota Tasik!

“Per 31 Oktober 2024 realisasi retribusi Rp 1.410.073.000 atau 35,25 %. Masih jauh sepertinya tahun ini tak akan tercapai. Realistis,” kata Feri kepada Radar, Kamis (21/11/24).

Ia juga mengakui bahwa mungkin saja beberapa lokasi masih terdapat kendala pengangkutan sampah dari lingkungan rumahnya. Selain karena kendaraan operasional yang terbatas, petugas kebersihan yang mungkin saja sedang sakit, bisa jadi penyebab tersendatnya pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Dengan kondisi armada ada yang rusak atau juga petugasnya mungkin sedang sakit, karena mereka juga kan manusia bisa kena penyakit sebab sering bersentuhan dengan sampah. Tetapi secara keseluruhan tidak terjadi keterlambatan yang meluas. Masih bisa ditangani,” ungkapnya.

Setahun berselang, ketetapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengatur bahwa retribusi sampah mulai berlaku bertarif pada ketentuan Voltase Ampere. Rumah dengan daya listrik 450 VA akan dikenakan pungutan Rp3000 per bulannya. Sedangkan rumah dengan 6.600 VA akan ditagih retribusi sampah seharga Rp20.000 per bulan.

“Masih beradaptasi menggunakan metode ini. Keinginan kita kan terkoneksi dengan bayar listrik juga. Nah ini yang belum meski sudah menerima data dari PLN,” jelas Feri.

Pemerintah Kota Tasikmalaya, kini tengah mengevaluasi strategi untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah dan mengedukasi masyarakat agar lebih aktif berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Salah satunya diungkapkan Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Dr Cheka Virgowansyah saat berkunjung ke TPA Ciangir, Selasa kemarin. Ia menyebut peran masyarakat dalam mengurangi sampah sangat berdampak bagi pengelolaan dari hulu ke hilir.

0 Komentar