Nandang menyoroti bahwa pengelolaan anggaran harus berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) setiap dinas. Jika sebuah kegiatan mengikuti perpindahan pejabat, hal ini dinilai menyalahi prinsip dasar tata kelola pemerintahan.
“Kalau kegiatan mengikuti pejabatnya, itu ngaco. Setiap jabatan punya tupoksi masing-masing. Jadi, keputusan ini aneh dan sangat jauh dari praktik yang benar,” tegasnya.
Ia juga menyindir dengan nada humor, bahwa realokasi ini lebih tepat disebut ‘pindahan’ daripada sekadar pergeseran.
Baca Juga:Sahabat Muda Ivan-Dede Sebut Publik Jangan Salah Pilih di Pilkada Kota Tasik!Gebyar Mewarnai dan Pentas Seni Wadahi Kreativitas Anak, Siswa RA Kawalu Unjuk Bakat
“Hehehe… kok jauh pisan ya gesernya. Ini bukan geser atuh, tapi pindahan. Dan kalau Penjabat (Pj) Wali Kota menyetujui, ini bisa jadi preseden buruk untuk masa depan pengelolaan anggaran,” tambahnya.
Menurut Nandang, persetujuan atas pemindahan anggaran seperti ini dapat menciptakan standar yang buruk di masa depan. Hal ini dikhawatirkan akan membuka peluang penyalahgunaan anggaran yang bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa anggaran perubahan sebelumnya sudah dicatat dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS).
Oleh karena itu, seharusnya program tersebut tetap dijalankan di dinas yang awalnya ditugaskan, kecuali ada justifikasi teknis yang kuat.
“Jangan sampai keputusan seperti ini justru melemahkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.
Hingga kini, pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan pemindahan anggaran tersebut. (k31)