TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Fenomena menarik diketahui terjadi pada anggaran perubahan tahun 2024. Dimana dana sebesar Rp 1,3 miliar yang dialokasikan untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya mendadak “lenyap”.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, anggaran tersebut dipindahkan ke dinas lain setelah pejabat yang sebelumnya menjabat di PUTR berpindah tugas ke dinas baru.
“Seharusnya anggaran yang sudah disahkan dalam APBD Perubahan tidak bisa dipindahkan begitu saja, apalagi program tersebut sudah tercatat di KUAPPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara). Ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah pemindahan seperti ini diperbolehkan oleh aturan?” ujar salah seorang sumber yang enggan meminta namanya tidak disebut.
Baca Juga:Sahabat Muda Ivan-Dede Sebut Publik Jangan Salah Pilih di Pilkada Kota Tasik!Gebyar Mewarnai dan Pentas Seni Wadahi Kreativitas Anak, Siswa RA Kawalu Unjuk Bakat
Anggaran yang dimaksud diketahui berasal dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Tasikmalaya dan rencananya digunakan untuk kegiatan non-fisik seperti pembuatan Detail Engineering Design (DED) dan konsultan.
Sumber tersebut menambahkan, pekerjaan yang bersifat non-fisik seperti ini biasanya dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Namun, perubahan alokasi anggaran menimbulkan kekhawatiran tentang kelancaran realisasi program tersebut.
“Proyeknya sudah ditetapkan dan tercatat dalam APBD Perubahan, tetapi dipindahkan ke dinas lain karena perpindahan pejabat. Pertanyaannya, apakah anggaran ini masih bisa dicairkan atau tidak?” tambahnya.
Dugaan bahwa pemindahan anggaran mengikuti perpindahan pejabat memunculkan pertanyaan tentang dasar hukumnya. Menurut sumber tersebut, jika suatu program sudah ditetapkan di satu dinas, maka seharusnya pelaksanaan program tetap berada di dinas yang bersangkutan. Meskipun terjadi perubahan struktural pada pejabat terkait. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar hukum pemindahan anggaran ini.
Polemik ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama dalam memastikan bahwa program yang sudah direncanakan dapat direalisasikan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Terpisah, Pemerhati kebijakan politik anggaran di wilayah Priangan Timur, Nandang Suherman menilai bahwa langkah tersebut tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan anggaran daerah.
“Anggaran itu untuk membiayai kegiatan dinas, bukan untuk orang yang ada di dinas tersebut. Secara aturan, ini tidak bisa. Menggeser kegiatan itu boleh, tapi harus ada alasan yang jelas dan bukan karena pindah pelaksananya,” ujar Nandang.