BANJAR, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan jika pendampingan hukum dari kejaksaan gratis.
Masyarakat dan instansi pemerintahan diingatkan melapor ketika ada oknum yang meminta biaya dalam pendampingan hukum.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Katarina Endang Sarwestri SH MH melalui Kasi Penerangan Hukum Nur Sricahyawijaya SH MH, Rabu 20 November 2024.
Baca Juga:Lembah Pejamben, Spot Camping di Kota Banjar Suguhkan View City Light dan SunsetTeror Lempar Batu Membuat Resah Warga di Kota Banjar
“Jika dalam pendampingan hukum diminta biaya oleh oknum (Kejati atau Kejaksaan), segera laporkan sesuai mekanisme,” ucapnya.
Dia menerangkan, pendampingan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara (JPN), pengamanan proyek strategis daerah (PSD) maupun PSN tidak dipungut biaya.
Setiap instansi pemerintah dan masyarakat berhak mendapatkan layanan hukum tanpa biaya. Dimana pendampingannya dilakukan oleh Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara).
Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Banjar Indra Sumarno SH MH menegaskan program pendampingan hukum itu tidak dikenakan biaya sama sekali.
“Karena itu sebagai bentuk dukungan dari pihak kejaksaan, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab hukum,” tegasnya.
Menurut dia, saat ini sudah ada 16 OPD termasuk BUMD yang menjalin kerja sama pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar.
Semua bentuk pelayanan yang diberikan kepada instansi pemerintahan dan BUMD, sepenuhnya tanpa biaya sepeserpun alias gratis. (Anto Sugiarto)