PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Empat warga Desa Padaherang Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran diringkus Satreskrim Polres Pangandaran. Mereka terjerat kasus judi online.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto megatakan, Tim Reskirm Polres Pangandaran mengungkap praktik judi online pada 13 November di Dusun Sukarenah Desa Pdaherang Kecamatan Padaherang.
“Adapun pelaku empat orang, dan dua orang di bawah umur. Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni membuat website,” ucapnya saat konfrensi pers di Mapolres Pangandaran, Rabu 20 November 2024.
Baca Juga:Teror Lempar Batu Membuat Resah Warga di Kota BanjarPanik Dikira Disuntik! Ternyata Siswa di Pangandaran Dapat Makan Siang Gratis
Dua anak di bawah umur itu, kata kapolres, satu di antaranya masih sekolah di salah satu SMA di Kabupaten Pangandaran.
Dia mengatakan pelaku kasus judi online berinisial AN (22) dan ES (23) berperan sebagai admin dan bagian promosi website judi online. Sementara anak di bawah umur (ABH) berperan sebagai pembuat website.
Dari Februari sampai November, kurang lebih mereka menghasilkan Rp 61 juta dari empat rekening.
Di antaranya beberapa rekening bank dan e-walet. “Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun denda maksimal Rp 10 miliar,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku yaitu monitor, komputer, laptop, PC dan handphone untuk promosi dan website yang mereka kelola.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan mencari tahu apakah ada tersangka lain dalam perkara tersebut.
Pihaknya mengimbau warga, jangan ada lagi ada yang main dan tergiur atas rayuan kemenangan judol. “Itu adalah kebohobgan belaka,” ujarnya. (Deni Nurdiansah)