TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – 3 orang eks pegawai bank BUMN di Kota Tasikmalaya dan 1 nasabahnya ditetapkan tersangka kasus korupsi. Berdasarkan penyidikan dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, aksi kejahatan mereka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4,67 miliar.
Keempat orang tersebut yakni RH yang merupakan selaku mantri, DS sebagai kepala unit, AY Manager Bisnis Makro dan MMM selaku nasabah. Mereka ditetapkan tersangka dan langsung dititipkan ke Lapas sebagai tahanan titipan.
Hal ini merupakan tindak lanjut penggeledahan yang dilakukan Kejari Kota Tasikmalaya di kantor unit Kawalu pada bank plat merah itu bulan Agustus 2024 kemarin. Di mana penyidik mengumpulkan berkas-berkas yang menjadi barang bukti dari kasus tersebut.
Baca Juga:Dukungan Deras Warga Nahdliyin Untuk Nurhayati- Muslim!12 Rumah Di Kota Tasikmalaya Sudah Rusak dalam Sebulan, Rutilahu Paling Rawan Saat Cuaca Ekstrem
Kasi Pidsus Kejari Kota Tasikmalaya Eka Prasetya Saputra menerangkan keempat tersangka berkomplot melakukan penyalahgunaan/penyelewengan dana kredit. Modusnya, RH bekerja sama dengan MMM untuk mengumpulkan data 16 nasabah dan menggunakanya untuk mengajukan kredit secara fiktif.
“Para nasabah (yang dicatut MMM) sama sekali tidak mempunyai maksud untuk meminjam dan tidak menerima serta menggunakan uang tersebut,” terangnya.
Uang pinjaman tersebut digunakan MMM untuk kepentingan usahanya sendiri. Sebagian adajuga yang diberikan kepada RH, DS dan AY selaku orang dalam di bank plat merah itu. “Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.676.416.674,” ucapnya.
Disinggung soal otak pelaku dari persekongkolan tersebut, Eka belum bisa memastikannya. Pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. “Masih kita dalami,” katanya.
Kuasa hukum AY yang merupakan eks Manager Bisnis Makro, Dr Nana Suryana SH MH menerangkan bahwa secara regulasi kliennya hanya menyetujui pengajuan pinjaman tersebut. Sehingga tidak layak ikut terseret sebagai tersangka di kasus ini. “Manajer kan tidak berhadapan langsung dengan nasabah,” ujarnya.
Soal kekeliruan karena menyetujui pinjaman tersebut sehingga mengakibatkan kredit macet, hal itu tidak bisa dipungkiri. Sehingga sanksinya lebih kepada internal bank yakni cukup diberhentikan. “Kalau jadi tindak pidana, berarti berapa ribu kasus (pidana) akan muncul terkait kredit macet, konteksnya kan perdata,” ucapnya.