Menurutnya, hal ini juga akibat sistem pengawasan dari pihak bank yang lemah. Sehingga terjadi kekeliruan yang diproses oleh Kejari Kota Tasikmalaya. “Kalau fungsi pengawasannya jalan, auditnya jalan tidak mungkin terjadi (pinjaman fiktif),” katanya.
Kuasa hukum MMM, M Ihsan Suryanegara SH MH mengatakan bahwa kliennya diminta bantu oleh pihak bank untuk mencari nasabah. Pasalnya pihak bank sendiri dikejar target untuk program pinjaman tersebut. “Jadi pandangan kami, klien kami dimanfaatkan,” tuturnya.(rangga jatnika)