Perjalanan Dinas Luar Negeri Pemkab Garut Jadi Temuan BPK

sekda garut
Sekda Garut Nurdin Yana
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Perjalanan dinas luar negeri Pemkab Garut pada tahun 2023 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Itu karena terdapat perjalanan dinas yang tidak mendapatkan izin persetujuan ke luar negeri serta ada kelebihan pembayaran.

Berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2023, Pemkab Garut menyajikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 1.348.817.270.855 dengan realisasi Rp 1.324.307.932.451 atau 98%. Anggaran itu digunakan belanja perjalanan dinas luar negeri dengan realisasi Rp 1.142.195.426.

Perjalanan luar negeri tahun 2023 itu yakni pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan realisasi Rp 155.208.160, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Rp 164.058.000.

Baca Juga:Teror Lempar Batu Membuat Resah Warga di Kota BanjarBPBD Kabupaten Garut Tingkatkan Kewaspadaan di Musim Hujan

Kemudian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Rp 104.816.000, Sekretariat Daerah Rp 616.173.266 dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Rp 101.940.000.

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas luar negeri itu menunjukkan terdapat belanja barang dan jasa untuk perjalanan dinas luar negeri itu belum dilengkapi izin Sekretariat Negara.

Perjalanan dinas yang belum memiliki izin itu di antaranya Sekretariat Daerah saat kunjungan kerja ke Jepang Mei 2023. Realisasi anggarannya Rp 47.616.924.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat kunjungan ke Jepang Mei 2023 dengan realisasi Rp 155.208.160. Kemudian Sekretariat Daerah pada kunjungan ke Jepang pada Januari 2023 dengan realisasi 227.415.000.

Kemudian kunjungan Sekretariat Daerah ke Rusia pada Juli 2023 dengan realisasi anggarannya Rp 85.862.192. Total dari semuanya Rp 516.104.276.

Selain itu, terdapat surat persetujuan ke luar negeri dari Sekretariat Negara terdapat kelebihan pembayaran atas dua orang non ASN yang tak sesuai Peraturan Menteri Keuangan.

Seharusnya dua orang non ASN dibayar Rp 22.127.213, tapi uang hariannya diberikan Rp 25.200.000. Jadi ada kelebihan masing masing Rp 3.072.787, sehingga total kelebihan mencapai Rp 6.145.574.

Baca Juga:Teror Ketuk Pintu di Kota Banjar Bikin Warga ResahPelaku Begal di Garut Bawa Senjata Api Saat Beraksi, Melawan Saat Diciduk

Berdasarkan data itu, perjalanan dinas luar negeri tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 516.104.276 termasuk di dalamnya kelebihan bayar waktu perjalanan dinas Rp 6.145.574.

Hal tersebut tidak sesuai Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Adminitrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri huruf A Bab II.

Dalam bab tersebut tertulis perjalanan luar negeri terlebih dahulu memerlukan izin presiden atau pejabat yang ditunjuk. Kemudian izin presiden atau pejabat yang ditunjuk diterbitkan melalui Sekretaris Negara.

0 Komentar