CIAMIS, RADARTASIK.ID – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis terus berupaya mencegah pelanggaran dengan mengedepankan partisipasi masyarakat.
Salah satu langkah strategisnya adalah menyelenggarakan sosialisasi netralitas bagi kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Ciamis. Kegiatan tersebut berlangsung di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa 19 November 2024.
“Tujuannya agar dalam Pilkada 2024 ini terwujud netralitas para kepala desa, perangkat desa, dan BPD Kabupaten Ciamis, sekaligus menjadikan mereka sebagai pengawas partisipatif,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Ciamis, Wulan Sarifah, kepada Radar.
Pemetaan Kerawanan Pilkada
Baca Juga:Gebyar Mewarnai dan Pentas Seni Wadahi Kreativitas Anak, Siswa RA Kawalu Unjuk BakatIni Pesan Mendalam Ketua KPU Kota Tasikmalaya Bagi Pasangan Calon!
Sebelumnya, Bawaslu Ciamis bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi di aula Bappeda Ciamis pada Senin (5/8/2024).
Rapat tersebut menghasilkan enam poin utama yang dianggap sebagai potensi kerawanan Pilkada 2024. Antara lain soal tempat pemungutan suara di lokasi khusus, politik uang, netralitas ASN serta kepala desa, dan perangkat desanya, masalah logistik, kampanye, dan persoalan intimidasi.
“Enam poin kerawanan ini merujuk pada data dari indeks kerawanan Pemilu 2024 dan Pilkada 2018. Hal ini menunjukkan bahwa kerawanan tersebut memang pernah terjadi di Kabupaten Ciamis sehingga perlu mitigasi atau pencegahan sejak dini,” jelas Wulan.
Salah satu perhatian utama dalam Pilkada kali ini, lanjutnya, adalah menjaga netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa baik sebelum, saat, maupun setelah Pilkada berlangsung. Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memastikan jajarannya tetap netral.
Wulan mengingatkan, dalam Pilkada 2018, ditemukan sejumlah pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN, perangkat desa, dan kepala desa.
“Bahkan pada Pilkada sebelumnya, beberapa pelanggar telah dijatuhi hukuman karena tidak netral,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Ciamis berharap tercipta Pilkada yang berintegritas, dengan partisipasi aktif dan netralitas semua pihak yang terlibat. (Fatkhur Rizqi)