Soal Pencemaran di Tamansari, Pemkot Tasikmalaya Diminta Lihat Dampak Terhadap Lingkungan

pencemaran air limbah
foto kiri: Ikan-ikan mati. foto kanan: ketua RT menunjukkan sampel air selokan yang tercemar yang ia ambil. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

Atas kejadian pencemaran lingkungan yang masih belum pasti penyebabnya ini, Heri mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya bertanggungjawab atas kelalaian hingga abai dalam memastikan pemenuhan hak dasar bagi masyarakat di Tamansari.

“Itu jadi tanggungjawab pemerintah ya. Karena secara persepsi hak atas lingkungan itu adalah kelompok yang di mana negara itu harus memenuhi. Dalam artian peran aktif terhadap pemenuhan tersebut. Sehingga representasi negaranya itu adalah pemerintah Kota Tasikmalaya. Harus punya peran aktif terhadap hal tersebut. Ataupun melakukan perlindungan terhadap masyarakat yang mengalami pencemaran itu. Berkaitan dengan asas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tentunya harus ada pemerintah bertindak. Bagaimanapun tindakannya itu sesuai dengan perundang-undangan. Apakah itu penyidikan, sidak ke tempat, tapi setidaknya ini bisa dipertanggungjawabkan secara publik,” papar Heri.

Ia juga menyinggung soal pernyataan pemilik pabrik daur ulang plastik yang mengatakan telah mengantongi tanda tangan warga sebagai izin beroperasi selama tiga tahun tersebut.

Baca Juga:Ini Pesan Mendalam Ketua KPU Kota Tasikmalaya Bagi Pasangan Calon!Herdiat-Yana Targetkan Pertumbuhan Ekonomi di Atas 7 Persen dan Bakal Wujudkan ASN Bebas Korupsi

“Kita harus melihat apakah itu merepresentasi warga atau tidak. Kita perlu melihat kembali, kalau masih ada laporan warga yang dirugikan dengan pencemaran. Berarti itu belum ada partisipasi yang meluas dan bermakna. Perlu ditinjau kembali partisipasi masyarakat itu,” katanya.

Heri mengatakan, masyarakat bisa meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk membahas nasib lingkungan mereka yang tercemar. Selain pertanggungjawaban juga bentuk preventif lainnya agar tidak terjadi peristiwa serupa di masa mendatang.

“Untuk masyarakat baiknya coba untuk rembuk dulu, komunikasikan dengan pemerintah kota. Baik itu kelurahan, kecamatan, baru ke pemerintah kota. Diadakan audiensi terlebih dahulu. Itu hak warga ya meminta ke pemerintah ketika lingkungan merasa tercemar,” pungkasnya.(Ayu Sabrina)

0 Komentar