TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandung (LBH Bandung), Heri Pramono SH, menilai Pemerintah Kota Tasikmalaya bertanggungjawab penuh atas terjadinya pencemaran lingkungan di Kelurahan Tamansari dan Mugarsari yang diduga disebabkan limbah TPA Ciangir dan pabrik daur ulang plastik.
Hal ini termasuk keputusan pemkot dalam memberikan waktu kepada pabrik daur ulang plastik untuk mengurus perizinannya, dengan kondisi bangunan di atas zona hijau.
Zona hijau adalah area yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah untuk fungsi tertentu, seperti ruang terbuka hijau (RTH), konservasi lingkungan, atau kegiatan non-komersial lainnya.
Baca Juga:Ini Pesan Mendalam Ketua KPU Kota Tasikmalaya Bagi Pasangan Calon!Herdiat-Yana Targetkan Pertumbuhan Ekonomi di Atas 7 Persen dan Bakal Wujudkan ASN Bebas Korupsi
“Kalau misal tata ruang itu RTH maka peruntukkannya memang harus, tidak bisa diganggu gugat terhadap bentuk bangunan yang lain,” kata Heri kepada Radar, Senin 18 November 2024.
Alih-alih membongkar penyebab pencemaran lingkungan, lanjutnya, Pemerintah Kota Tasikmalaya justru memberikan kesempatan pabrik daur ulang plastik mengurus izinnya di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Padahal menurut Heri, yang mesti didahulukan adalah hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, yang tengah terancam hilang.
“Melihat dari daya dampaknya dulu, bukan dari kepentingan bahwa izinnya itu harus didahulukan. Mengurus izin itu kan sangat gampang, pemerintah yang menilai. Tapi bagaimana menyelamatkan dari dampak buruk terhadap masyarakat. Itu yang harus dihindari,” ujarnya.
“Dinas Lingkungan Hidup harus sidak ke tempat, melihat kondisi real-nya. Bisa juga dari aduan masyarakat, merasa terganggu atau tidak. Seharusnya pemerintah bukan lagi memberikan waktu untuk perbarui izin tapi melihat dulu ada dampaknya tidak,” sambung Heri.
Ia juga menyebut bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan dokumen Amdal pabrik daur ulang plastik tersebut harus diperiksa. Sehingga kunjungan yang dilakukan Pemerintah Kota Tasikmalaya bisa menyimpulkan hasil yang spesifik, ihwal indikator pelanggaran izin atau bahkan secara operasional.
“Pencemaran limbah ini sebenarnya kalau kita melihat dokumen lingkungan seperti IPAL, Amdal, itu mesti dilihat kembali apakah perusahaan tersebut menjalankannya atau tidak. Menurut catatan kami (LBH Bandung) juga, banyak perusahaan-perusahaan yang IPAL-nya ada, Amdalnya ada, tapi tetap saja menyalahi,” sebutnya.