CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis kembali membuka kesempatan bagi non-Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II untuk formasi tahun 2024.
Proses pendaftaran berlangsung mulai 17 November hingga 31 Desember 2024 dengan kuota 150 formasi.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Ciamis, Rifki Arifin, menjelaskan bahwa pembukaan seleksi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024.
“Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini melaksanakan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II dengan 150 formasi. Itu terdiri dari tenaga guru sebanyak 40 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 30 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 80 formasi,” ujarnya kepada Radar, Senin 18 November 2024.
Baca Juga:Ini Pesan Mendalam Ketua KPU Kota Tasikmalaya Bagi Pasangan Calon!Herdiat-Yana Targetkan Pertumbuhan Ekonomi di Atas 7 Persen dan Bakal Wujudkan ASN Bebas Korupsi
Rifki menjelaskan, formasi PPPK tahap II ini terbuka untuk pelamar non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah selama dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Khusus untuk guru non-ASN, persyaratan mencakup keaktifan mengajar di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama minimal dua tahun atau empat semester berturut-turut.
Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga dapat mendaftar.
“Seleksi PPPK tahap II ini yang membedakan hanya kriteria pelamar, seperti non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan lulusan PPG,” tambahnya.
Rifki juga mengingatkan para pelamar agar waspada terhadap pungutan liar atau tawaran dari oknum yang mengatasnamakan Tim Seleksi PPPK.
“Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apa pun dari oknum-oknum tersebut. Kelulusan peserta merupakan hasil atau prestasi peserta sendiri. Jika terbukti ada kecurangan, kelulusan akan dibatalkan dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Fatkhur Rizqi)