Pelaku Begal di Garut Bawa Senjata Api Saat Beraksi, Melawan Saat Diciduk

Pelaku begal
Anggota Polres Garut menunjukkan senjata yang digunakan para pelaku begal. (Agi Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Sat Reskrim Polres Garut menangkap dua orang yang diduga pelaku begal. Dalam aksinya di Kecamatan Kadungora, pelaku menggunakan senjata api laras panjang dan laras pendek.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan penangkapan begal ini bermulai dari viralnya video CCTV yang memperlihatkan kedua pelaku membawa senjata tajam di Kabupaten Garut.

“Jadi kita menindaklanjuti video viral yang diambil dari CCTV di salah satu rumah Kampung Cibuluh Desa Cikembulan Kadungora beberapa waktu lalu,” ucapnya, Senin 18 November 2024.

Baca Juga:Teror Lempar Batu Membuat Resah Warga di Kota BanjarPotensi Bencana di Garut Merata, Tim Bersiap Ancaman di Musim Hujan

Ia menyampaikan, dari rekaman CCTV tersebut terlihat dua pelaku turun dari kendaraan, satu membawa jenis senjata api laras panjang dan kemudian yang satu lagi membawa senjata tajam jenis samurai.

Mereka mencegat seorang pengendara sepeda motor Nmax dan menakut-nakutinya dengan senjata. Kemudian merampas sepeda motor korbannya.

Berdasarkan video itu, Satreskrim Polres Garut kemudian melakukan pencarian dan penangkapan terduga pelaku begal di video tersebut.

“Dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka inisial CS dan AR, kita lakukan penangkapan upaya paksa di Pasar Mandalagiri,” katanya.

Saat penangkapan, tersangka membawa senjata api dan sempat melakukan perlawanan. Petugas Satreskrim Polres Garut akhirnya menembak pelaku.

“Setelah dilakukan tindakan karena yang bersangkutan ada luka tembak kita kirim ke rumah sakit,” katanya.

Satu tersangka CS dinyatakan meninggal setelah mendapatkan pengobatan di rumah sakit dan yang satu masih dalam proses penyelidikan untuk dikembangkan.

Baca Juga:Teror Ketuk Pintu di Kota Banjar Bikin Warga ResahBPBD Kabupaten Garut Tingkatkan Kewaspadaan di Musim Hujan

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya senjata api laras panjang warna hitam kemudian senjata tajam jenis samurai warna hitam

“Kemudian senjata api rakitan jenisnya pistol 32 amunisi satu peluru yang ditembakkan di TKP, kemudian satu unit kendaraan roda dua Yamaha Nmax warna merah,” lanjutnya.

Untuk diketahui, kedua tersangka merupakan residivis dalam tindak pidana yang sama juga tindak pidana penganiayaan.

Sampai saat ini pihaknya masih mengembangkan asal usul perolehan senjata dan amunisi serta kejahatan-kejahatan lain yang terjadi di Garut maupun luar.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara. “Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Agi Sugiana)

0 Komentar