PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Selama Januari hingga November 2024, Satlantas Polres Pangandaran menindak ratusan kendaraan di Jalan Raya Pangandaran. Menurut data mereka, sebanyak 544 kendaraan diberi bukti pelanggaran (tilang) manual.
Kasatlantas Polres Pangandaran AKP Asep Nugraha mengatakan, kendaraan tersebut ditindak karena surat-suratnya tidak lengkap.
“Penindakan dilakukan secara tegas terhadap kendaraan tanpa kelengkapan surat resmi, seperti STNK maupun SIM serta pelanggaran aturan lalu lintas lainnya,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu 17 November 2024.
Baca Juga:Teror Lempar Batu Membuat Resah Warga di Kota BanjarDiduga Keracunan, 11 Warga Pangandaran Masuk Puskesmas Usai Santap Jamur
Penindakan dilakukan dalam operasi terpadu bersama stakeholder lain yang digelar di beberapa titik di wilayah hukum Polres Pangandaran.
“Hasilnya cukup signifikan. Jumlah kendaraan yang ditindak selama 11 bulan ini menunjukkan angka tertinggi pada Juni dengan 69 kendaraan,” ucapnya.
Semua barang bukti yang sudah diamankan telah terdokumentasi dan dilaporkan kepada Polda Jabar untuk evaluasi dan langkah hukum lebih lanjut.
“Kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berlalu lintas dengan tertib,” ucapnya.
Ia mengajak semua pengguna sepeda motor agar menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.
“Dengan menaati aturan lalu lintas, kita tak hanya menjaga diri sendiri tapi juga membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pengguna jalan lainnya,” ucapnya.
Dia mengimbau masyarakat selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.
Baca Juga:Teror Ketuk Pintu di Kota Banjar Bikin Warga ResahParkir Digital di Pantai Pangandaran Membuat Warga Lokal Khawatir
Kemudian yang harus diperhatikan adalah masyarakat harus meminimalisir pengendara di bawah umur. Karena tidak sedikit kecelakaan di Kabupaten Pangandaran menimpa mereka. (Deni Nurdiansah)