TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pengamat Sosial Politik Tasikmalaya, Rico Ibrahim, menyoroti sikap Pemerintah Kota Tasikmalaya terhadap pabrik daur ulang plastik di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, yang tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ia menilai Pemkot Tasikmalaya cenderung berhati-hati bahkan tebang pilih dalam menerapkan aturan terhadap pabrik itu. Meski sudah ditinjau langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Pemkot masih memberikan kesempatan untuk izin pada SIMBG diproses.
Di sisi lain, secara RDTH pabrik daur ulang plastik tersebut berdiri di atas zona hijau. Ditambah insiden pencemaran lingkungan yang dialami warga Kelurahan Mugarsari dan Kelurahan Tamansari, sebulan lalu masih menyisakkan tanya, ihwal penyebab asal pencemaran.
Baca Juga:Ini Pesan Mendalam Ketua KPU Kota Tasikmalaya Bagi Pasangan Calon!Herdiat-Yana Targetkan Pertumbuhan Ekonomi di Atas 7 Persen dan Bakal Wujudkan ASN Bebas Korupsi
Rico menyebut Pemkot Tasikmalaya mestinya bertindak tegas. Terhadap izin pabrik dan juga memastikan penyebab pencemaran lingkungan, menakar potensi terbesar dari TPA Ciangir atau dari pabrik daur ulang plastik. “Jangan sampai nunggu tegang dulu baru tegas,” ucapnya kepada Radar, Minggu (17/11/24).
Sebab kata Rico, Pemkot merupakan pemegang amanat politik dari masyarakat. Semestinya menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat.
“Pemkot Kota Tasikmalaya tidak tegas dalam menyikapi kerugian masyarakat Tamansari. Terkait pencemaran air di lingkungan yang merupakan zona hijau,” ungkapnya.
Ketua Kajian Sosial Politik Tasikmalaya itu, menduga Pemkot Tasikmalaya tengah mengulur waktu. Hal itu disebut Rico, lantaran tahu kepemilikan pabrik tersebut berkaitan dengan seorang anggota DPRD Kota Tasikmalaya.
“Pemkot sepertinya mengulur-ulur waktu, dugaan sementara karena pemilik pabrik merupakan anggota dewan terhormat dari partai Gerindra. Tentu hal ini membuat masyarakat mendapatkan kesimpulan tebang pilih dalam mengeluarkan kebijakan hukum, apalagi masalah ini tidak bisa disepelekan karena lingkungan salah satu elemen penting menjaga kesehatan masyarakat,” jelas Rico.
Dosen UNIK Cipasung itu mengatakan, warga juga harus tetap mengawal sikap yang diambil Pemkot Tasikmalaya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. “Jadi masyarakat kota Tasikmalaya wajib mengawal kasus ini untuk mendapatkan keadilan dan menerima ganti rugi yang sepadan untuk masyarakat Tamansari. Kami warga kota Tasikmalaya secara umum tidak akan tinggal diam, dan terus menagih pemkot dalam menjawab masalah ini,” tandasnya.