CIAMIS, RADSIK – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 mulai dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis. Para pekerja menaruh harapan besar agar UMK tahun depan dapat mengalami kenaikan, mengingat tingginya harga kebutuhan pokok yang terjadi belakangan ini dan menjadi salah satu penyebab inflasi. Biaya hidup tidak seimbang dengan pendapatan mereka sebagai buruh.
UMK Kabupaten Ciamis saat ini berada di posisi ketiga terendah di Jawa Barat, yakni Rp2.089.464. Kondisi ini memunculkan keluhan di kalangan pekerja, terutama yang merasa pendapatan mereka tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akbar Fauzi, seorang pekerja penjaga perbankan, berharap UMK 2025 naik menjadi Rp2,5 juta. “Keinginan UMK 2025 di Kabupaten Ciamis naik menjadi Rp2,5 juta. Untuk bertempat tinggal di Kabupaten Ciamis masih cukup,” ujarnya kepada Radar, Minggu (17/11/2024).
Baca Juga:Ini Pesan Mendalam Ketua KPU Kota Tasikmalaya Bagi Pasangan Calon!Herdiat-Yana Targetkan Pertumbuhan Ekonomi di Atas 7 Persen dan Bakal Wujudkan ASN Bebas Korupsi
Saat ini, Akbar menerima pendapatan sebesar Rp1,8 juta per bulan. Ia menyatakan bahwa kenaikan UMK akan sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan pokok. “Sehingga naiknya UMK supaya bisa memenuhi kebutuhan pokok dan lainnya,” tambahnya.
Pendapat serupa disampaikan Aziz, seorang pekerja penjaga kantor, yang saat ini menerima upah sekitar Rp2,5 juta. Meskipun gajinya dirasa cukup, ia tetap berharap adanya kenaikan UMK. “Akan tetapi ketika UMK 2025 naik, lebih dari Rp2,5 juta sangat mau,” ungkapnya.
Aziz menekankan bahwa kenaikan upah diperlukan untuk mengimbangi lonjakan harga kebutuhan pokok dan barang lainnya. “Perlu kenaikan upah, sebab barang-barang dan kebutuhan saat ini naik,” tegasnya.
Dengan pembahasan yang sedang berlangsung, para pekerja berharap Dewan Pengupahan dapat mempertimbangkan situasi ekonomi dan kebutuhan masyarakat agar UMK 2025 dapat lebih memadai. (Fatkhur Rizqi)