Soal Penetapan UMK 2025, Disnaker Ciamis Tunggu Kepastian Regulasi Pemerintah Pusat

disnaker ciamis
Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis di Jalan Kertasari. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Menjelang akhir tahun 2024, pembahasan terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 mulai menjadi perhatian. Kabupaten Ciamis telah melakukan pra-pembahasan melalui Dewan Pengupahan, namun keputusan finalnya masih menunggu aturan baru dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Wati Kuswatini, mengungkapkan bahwa persiapan UMK 2025 sudah berlangsung sejak awal Oktober.

Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis melibatkan berbagai unsur, seperti BPS, Dinas Tenaga Kerja, Bidang Perekonomian Setda, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi. “Persiapan untuk UMK 2025 di Kabupaten Ciamis sudah melakukan pra pembahasan oleh Dewan Pengupahan,” ujarnya kepada Radar, Jumat (15/11/2024).

Baca Juga:Ini Pesan Mendalam Ketua KPU Kota Tasikmalaya Bagi Pasangan Calon!Herdiat-Yana Targetkan Pertumbuhan Ekonomi di Atas 7 Persen dan Bakal Wujudkan ASN Bebas Korupsi

Namun, proses ini terhambat oleh ketidakpastian regulasi baru. Sebelumnya, penentuan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, di mana UMP harus ditetapkan paling lambat 21 November dan UMK 30 November. “Saat ini kita masih menunggu aturan yang bakal dipakai untuk pengupahan 2025,” tambah Wati.

Ia menjelaskan bahwa UMK 2025 harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta tidak boleh lebih rendah dari UMP 2025. “Karena kota/kabupaten dalam menentukan UMK 2025 sudah terbitnya UMP 2025. Artinya UMK 2025 tidak boleh di bawah UMP 2025,” tegasnya.

Sebagai perbandingan, UMK Kabupaten Ciamis pada tahun 2024 berada di posisi ketiga terendah dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, dengan nominal Rp2.089.464. Angka ini lebih tinggi dari UMK Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126) dan Kota Banjar (Rp2.070.192), tetapi tidak jauh dari UMP Jawa Barat 2024 sebesar Rp2.057.495. “Hasilnya setelah keputusan penetapan UMK diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK 2024 yaitu Rp2.089.464 per Januari 2024,” jelasnya.

Penetapan UMK Kabupaten Ciamis tahun 2024 dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis dan telah disetujui oleh Bupati Ciamis. Kini, semua pihak masih menanti aturan baru yang akan menjadi landasan bagi pengupahan tahun depan. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar