TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Dr Cheka Virgowansyah menyebut Pemerintah Kota Tasikmalaya akan bertindak sesuai prosedur terhadap pabrik daur ulang plastik, yang diduga ikut andil mencemari air di lingkungan warga Kecamatan Tamansari.
“Kemarin ada persetujuan, diskusi dengan pihak yang bersangkutan. Saya denger sudah ada solusi-solusi yang sudah dibuatkan. Dicek ke Dinas LH juga ya,” kata Cheka kepada Radar, Jumat 15 November 2024.
Di sisi lain, ia juga sudah menerima laporan soal perizinan pabrik yang belum sepenuhnya tuntas. Namun Cheka tidak menjelaskan detail langkah apa yang sudah diambil Pemerintah Kota Tasikmalaya terhadap pabrik yang berdiri di atas zona hijau tersebut.
Baca Juga:Ini Pesan Mendalam Ketua KPU Kota Tasikmalaya Bagi Pasangan Calon!Herdiat-Yana Targetkan Pertumbuhan Ekonomi di Atas 7 Persen dan Bakal Wujudkan ASN Bebas Korupsi
“Itu bagian yang dikaji juga. Nanti kita lihat prosesnya ya. Ya artinya semua kita lalui prosedurnya dulu, tahapannya dulu. Nanti hasil dari kajiannya kita akan coba tindaklanjuti,” ucapnya.
Ia mengaku tak ingin gegabah. Cheka meminta publik menunggu keputusan yang akan diambil, dengan terlebih dahulu melihat kesimpulan dari hasil pengkajian tersebut.
“Sekarang kan masih dikaji ya. Keputusan, kesimpulan akhir nanti yang akan menentukan akhirnya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menunjukkan hasil temuannya usai menyambangi pabrik daur ulang plastik di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Dalam gambar yang diambil dari pantauan citra satelit, menunjukkan pabrik berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Diterangkan Kepala Dinas PUTR, Hendra Budiman, membenarkan hal itu. Ia memperlihatkan dua gambar, satu menunjukkan pabrik berada di zona hijau.
Gambar kedua menunjukkan kepadatan mobilitas atau jarak antara pabrik dengan pemukiman warga.
Baca Juga:Wujudkan Masyarakat Peduli KB, Dosen UBK Gelar Pengabdian kepada MasyarakatMan 1 Tasikmalaya Sabet Gelar Juara Umum POSMA Tingkat Kabupaten Tahun 2024
“Di RDTR-nya (Rencana Detail Tata Ruang) zona hijau. Di RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kawasan pemukiman,” kata Hendra kepada Radar, Kamis (14/11/24).
Dalam kunjungan tim-nya pada Rabu kemarin, diketahui pabrik daur ulang plastik tersebut memang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Hasil kunjungan tim dari Dinas PUTR, IMB terdahulu belum ada,”ujarnya. (Ayu Sabrina)