Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.580-BPBD/2024 tentang status siaga darurat bencana, yang mencakup banjir, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem, abrasi, dan tanah longsor untuk tahun 2024/2025.
Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 128/PB.01.03/BPBD yang menginstruksikan peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap potensi gempa bumi megathrust di Selat Sunda. (Radika Robi Ramdani)