TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satpol PP Kota Tasikmalaya bersama penyelenggara Pilkada dan berbagai unsur terkait menggelar rapat koordinasi untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan Pilkada 2024.
Sekretaris Satpol PP Kota Tasikmalaya, Mujadi, menyatakan bahwa pihaknya sebagai tim desk Pilkada mengambil langkah ini guna memfasilitasi penyelenggara Pilkada dalam menanggapi banyaknya pelanggaran APK di lapangan.
“Kami sebagai salah satu tim desk pilkada, melaksanakan rakor ini untuk penajaman supaya para pihak terkait bisa segera bergerak merespons banyaknya fenomena APK di lapangan. Pada kesempatan ini, kami juga hadirkan dinas-dinas terkait di Pemkot,” ujar Mujadi di sela rapat di aula Mako Satpol PP, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga:Herdiat-Yana Targetkan Pertumbuhan Ekonomi di Atas 7 Persen dan Bakal Wujudkan ASN Bebas KorupsiWujudkan Masyarakat Peduli KB, Dosen UBK Gelar Pengabdian kepada Masyarakat
Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rida Fahlevi, menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan analisis dan kajian, di mana pelanggaran APK masuk dalam kategori pelanggaran administratif. Hingga saat ini, Bawaslu mencatat ada 2.661 pelanggaran pemasangan APK yang tersebar di seluruh Kota Tasikmalaya.
“APK itu mesti mematuhi kaidah estetika, keindahan, dan tata kota. Kita selesaikan sesuai prosedur yang ada. Maka dalam momen ini kita lakukan penajaman apa yang harus kita laksanakan baik pemerintah, Bawaslu, dan KPU terkait alat peraga yang sudah tersebar,” jelas Rida.
Rida juga mengungkapkan bahwa seluruh kandidat, termasuk calon gubernur dan wakil gubernur, terlibat dalam pelanggaran pemasangan APK. Temuan ini sudah direkomendasikan ke KPU dan jajarannya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tasikmalaya, Aceng Muhyan, menambahkan bahwa setelah rapat ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan elemen terkait untuk menyamakan persepsi mengenai APK yang melanggar ketentuan. Aceng menjelaskan, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 376 tentang Dana Kampanye, APK yang difasilitasi KPU dan yang boleh diperbanyak oleh pasangan calon memiliki ketentuan masing-masing.
“Penertiban akan dilaksanakan secepatnya. Disamping beberapa temuan dan laporan dari Bawaslu, sudah ditindaklanjuti dengan menyurati masing-masing tim kampanye. Kemarin Bawaslu sudah rekomendasikan, dan kita tindaklanjuti dengan menyurati untuk dilaksanakan penertiban mandiri. Mereka yang pasang, mereka harus menertibkan sendiri,” tegas Aceng.