Pabrik Daur Ulang Plastik Berada di Zona Hijau, Bagaimana Perizinannya? Ini Kata Kepala Dinas PUTR

citra satelit pabrik daur ulang plastik
citra satelit pabrik daur ulang plastik menunjukkan berada di kawasan zona hijau atau zona pertanian. (IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menunjukkan hasil temuannya usai menyambangi pabrik daur ulang plastik di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya pada hari Rabu(13/11/2024). Dalam gambar yang diambil dari pantauan citra satelit, menunjukkan pabrik berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kepala Dinas PUTR, Hendra Budiman, membenarkan hal itu. Ia memperlihatkan dua gambar. Satu menunjukkan pabrik berada di zona hijau, dan gambar kedua menunjukkan kepadatan mobilitas atau jarak antara pabrik dengan pemukiman warga.

“Di RDTR-nya (Rencana Detail Tata Ruang) zona hijau. Di RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kawasan pemukiman,” kata Hendra kepada Radar, Kamis (14/11/24).

Baca Juga:Herdiat-Yana Targetkan Pertumbuhan Ekonomi di Atas 7 Persen dan Bakal Wujudkan ASN Bebas KorupsiWujudkan Masyarakat Peduli KB, Dosen UBK Gelar Pengabdian kepada Masyarakat

Berdasarkan hasil kunjungan tim pada hari Rabu, diketahui pabrik daur ulang plastik tersebut memang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Hasil kunjungan tim dari Dinas PUTR, IMB terdahulu belum ada,”ujarnya.

Hendra menerangkan, pengelola pabrik plastik daur ulang sempat menempuh perizinan sekira tahun 2021. Pada saat itu sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas PUTR, Bappelitbangda, dan Dinas Lingkungan Hidup. Namun menemukan kendala mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang.

“Berdasarkan hasil kunjungan lapangan tersebut, Dinas PUTR mengeluarkan surat teguran dan meminta pengelola atau pemilik untuk segera menempuh proses perizinan,” imbuhnya.

Hendra menegaskan bahwa pabrik daur ulang plastik tersebut, masih memungkinkan memproses izin pendirian bangunannya meski berdiri di atas zona hijau, selama mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Kalau Undang-Undang Cipta Kerja kan bisa mengacu ke peraturan di atasnya. Jadi bisa diproses izinnya sebetulnya. Beproses aja. Nanti kan dibahas di forum tata ruang, dari BPN, Pertanian, LH, ahli semuanya. Memungkinkan untuk diproses perizinannya,” jelasnya.

Dalam aturan itu pula, diterangkan jika ditemukan bangunan melanggar peraturan atau tidak memiliki izin itu, pemerintah dapat meminta pemilik untuk segera mengurus perizinan. Pemilik bangunan tanpa PBG atau SLF bisa dikenakan sanksi administratif, seperti denda yang nilainya bervariasi sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat.

0 Komentar