TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menurunkan tim menyambangi pabrik daur ulang plastik di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, pada Rabu 13 November 2024.
Sesuai dengan tujuan awal, kedatangan mereka untuk menanyakan ihwal perizinan pabrik yang tampak belum tercatat di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Diterangkan Kepala Dinas PUTR, Hendra Budiman, bahwa tim-nya sudah melakukan peneguran pertama dengan mendatangi pabrik secara langsung. Adapun hasil laporan itu, baru bisa dipublikasi pada hari ini Kamis 14 November 2024.
Baca Juga:Herdiat-Yana Targetkan Pertumbuhan Ekonomi di Atas 7 Persen dan Bakal Wujudkan ASN Bebas KorupsiWujudkan Masyarakat Peduli KB, Dosen UBK Gelar Pengabdian kepada Masyarakat
“Tim sudah ke lapangan. Laporannya lagi dibuatkan oleh tim. Besok (Kamis),” katanya kepada Radar.
Namun surat teguran yang disebutkan Kadis PUTR, belum diberikan saat kunjungan. Lantaran surat tersebut harus dibubuhi tanda tangan kepala dinas secara langsung.
“Belum. Karena tadi pagi saya berangkat ke Bandung. Biasanya saya yang tanda tangan,” kata Hendra.
Dalam dokumentasinya, tim dari DPUTR tampak memotret kondisi di pabrik daur ulang plastik. Memperlihatkan kolam-kolam penampung air limbah, proses mencacah plastik, hingga menghasilkan biji-biji plastik.
Dihubungi terpisah, Romdoni Maftuh, selaku perwakilan keluarga pemilik pabrik daur ulang plastik, masih enggan keterangannya dikutip, meskipun ia bersedia diajak komunikasi melalui sambungan telepon maupun secara langsung.
Romdoni malah mengajak awak media Radar Tasikmalaya untuk membuat temu janji hari Kamis ini, guna memberikan keterangan secara langsung di lokasi pabrik.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pabrik daur ulang itu belum mengantongi seluruh perizinan, hanya baru NIB saja.
Baca Juga:Man 1 Tasikmalaya Sabet Gelar Juara Umum POSMA Tingkat Kabupaten Tahun 2024Guru di Kota Tasikmalaya, Ada Surat dari Hj Nurhayati, Baca Yuk Isinya Apa!
Hal ini kemudian diperkuat dengan temuan DPUTR bahwa pabrik tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Harus ngasih site plan. Itu dibahas di forum tata ruang, dengan (Dinas) LH, Dinas pertanian, ATR/BPN, didiskusikan. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dulu, baru ke PBG,” jelas Hendra saat ditemui di ruangannya, Selasa 12 November 2024.
Untuk itu, pihaknya akan turun ke lapangan dan memberikan surat teguran agar pabrik segera mengurus perizinan pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). (Ayu Sabrina)