Kota Tasikmalaya Sudah 3 Kali Kecolongan Pabrik Obat Ilegal, Nanti Kecolongan lagi?

Kecolongan pabrik obat ilegal tasikmalaya, penggerebekan narkoba polisi,
Polisi mengamankan mesin produksi obat keras ilegal di gudang air mineral di Jalan Letjen Mashudi Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, Senin (11/11/2024)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Adanya pabrik yang peroduksi obat keras ilegal bukan pertama kalinya terjadi di Kota Tasikmalaya. Sudah tiga kali, Kota Tasikmalaya kecolongan ulah dari sindikat pembuatan obat ilegal tersebut.

Tahun 2019 lalu, BNN RI dan kepolisian membongkar pabrik pembuatan PCC berkedok pabrik sumpit dan tusuk sate di Gunung Gede Kecamatan Kawalu. Polisi mengamankan 1 juta pil PCC, bahan baku dan mesin pembuatan obat.

Selang dua tahun di 2021, kolaborasi BNN dan Polres Tasikmalaya Kota membongkar pabrik Trihexyphenidyl di Perumahan Bumi Resik Indah Kecamatan Cipedes. Pada kesempatan itu, petugas mengamankan 700 ribu pil YY, bahan baku serta mesin pengolah obat.

Baca Juga:Surat Suara Pilkada Kota Tasikmalaya Dihitung Ulang PPK CihideungAktivis Sebut Semua Paslon di Pilkada Kota Tasikmalaya Melanggar, Tapi Tidak Diproses Bawaslu

Ditambah dengan kasus pabrik obat penenang ilegal berkedok gudang air mineral di Jalan Mashudi Senin 12 November 2024, sudah tiga kali kasus serupa berulang. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Tasikmalaya guna mencegah hal serupa terjadi.

Aktivis Islam Tasikmalaya Ustaz Iri Syamsuri menyesalkan karena lagi-lagi Kota Santri ini lagi-lagi kecolongan. Meskipun pada akhirnya terungkap, idealnya bisa dicegah sejak awal. “Idealnya bisa dicegah atau terdeteksi sejak awal,” ungkapnya kepada Radar, Selasa (12/11/2024).

Hal ini perlu menjadi evaluasi dari pemerintah dalam melakukan pengawasan tempat usaha yang ada. Jangan sampai kecolongan ini dianggap hal biasa dan terus berulang. “Kalau nanti kejadian lagi ya kecolongan lagi, terus saja begitu,” katanya.

Hal serupa juga diungkapkan Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Asep Heru yang menilai pengawasan terhadap tempat usaha cukup lemah. Adanya gudang yang dijadikan pabrik obat ilegal jadi salah satu buktinya. “Pengawasannya harus dievaluasi,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah punya perangkat dari mulai aparat penegak hukum sampat aparat di tingkat kelurahan dan RT/RW. Namun sepertinya unsur masyarakat kurang dilibatkan dalam upaya pengawasan ini. “Kalau memang alasannya keterbatasan SDM, ya libatkan masyarakat,” tuturnya.

Pemerintah memiliki Dana Kelurahan yang bisa dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat. Menurutnya itu bisa jadi jalan penguatan masyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing. “Tingkatkan kepekaan masyarakat, jangan fokus di infrastruktur saja,” imbuhnya.(rangga jatnika)

0 Komentar