Aktivis Sebut Semua Paslon di Pilkada Kota Tasikmalaya Melanggar, Tapi Tidak Diproses Bawaslu

Aktivis pmii aksi kantor bawaslu, pelanggaran kampanye, pasangan calon pilkada
Aktivis PMII Kota Tasikmalaya melakukan aksi ke Kantor Bawaslu, Selasa (12/11/2024)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Puluhan aktivis PMII Kota Tasikmalaya menggeruduk Kantor Bawaslu di Jalan Letnan Harun Kecamatan Bungursari, Selasa (12/11/2024). Mereka mempertanyakan laporan-laporan pelanggaran di Pilkada, yang dinilai tidak ditindaklanjuti dengan baik.

Dalam aksi tersebut, para aktivis melakukan orasi terkait rusaknya kualitas Pilkada Kota Tasikmalaya. Hal itu karena minimnya peran Bawaslu dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Pihak Bawaslu mengajak mereka untuk berdiskusi terkait hal yang dipersoalkan. Namun hal itu sempat tertunda karena massa aksi meminta seluruh Panwascam ikut dihadirkan.

Baca Juga:DLH Kota Tasik Bakal “Bujuk” Ulama Pesantren dan Pengurus Masjid, Untuk Berdakwah Soal Pengelolaan SampahJangan Sampai Dipolisikan Karena Menghukum, Perlindungan Guru Belum Terakomodir di Perda Pendidikan Kota Tasik

Koordinator aksi Muamar Khadafi menerangkan bahwa awal November 2024 pihaknya melaporkan ada 13 dugaan pelanggaran di Pilkada. Pelanggaran itu meliputi semua pasangan calon yang majud. “Meliputi semua pasangan calon di Pilkada Kota Tasikmalaya,” ucapnya.

Disebutkan dugaan pelanggaran yang menjadi temuan PMII di antaranya yakni kampanye melibatkan anak, netralitas ASN, kampanye di tempat ibadah dan pemberian yang mengarah pada money politic. “Ada pemberian hadiah yang nominalnya lebih dari 1 juta, pemberian sepeda di mana ada stiker calon,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya menerima pemberitahuan bahwa kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan. Alasannya tidak ada bukti yang cukup untuk memproses pelanggaran tersebut namun terkesan abai. “Bawaslu tidak serius dalam menangani laporan pelanggaran ini,” tuturnya.

Sejurus dengan itu, Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri mengatakan bahwa laporan yang masuk dari para aktivis tidak sampai 12, namun hanya 5. Dalam tahapan kasian awal, laporan tersebut belum cukup bukti yang memenuhi unsur pelanggaran. “Secara administrasi sudah cukup, namun unsur materinya yang belum memenuhi,” terangnya.

Kendati demikian, Zaki menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan berarti tidak ada tindak lanjut lagi dari Bawaslu. Pihaknya tetap melakukan kajian dan penelusuran lebih lanjut mengenai apa yang dilaporkan. “Kita jadikan ini sebagai informasi awal bagi Bawaslu untuk ditindaklanjuti, sekarang masih berproses,” imbuhnya.(rangga jatnika)

0 Komentar